Berita Kriminal Hari Ini
Kata Polisi Soal Potensi Pembunuhan Berencana dalam Kematian Suporter Bola di Gamping Sleman
"Proses masih dilakukan oleh Reskrim. Semuanya dalam pendalaman. Kemarin ada yang menanyakan, apakah bisa dipersangkakan 340 ( pembunuhan berencana )
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
Pihaknya mengungkap secara gamblang perkara ini agar Pemerintah Kota Yogyakarta maupun dari Pemerintah Kabupaten Sleman bisa ikut bersama-sama menyelesaikan perseteruan yang melibatkan antarsuporter bola.
Baca juga: Arti Melihat Angka Ganjil, Apakah Bermakna Buruk dan Negatif? Begini Penjelasannya
"Apa setiap ada pertandingan bola, PSS Sleman atau PSIM harus ada korban meninggal dunia, kan kita gak mau seperti itu. InsyaAllah akan kita dalami sampai seakar-akarnya," kata Rony.
Ke-12 pelaku yang telah diamankan polisi, antara lain, HN (40), AE (21), AB (19), KL (26), YM (22), AP (29), AE (18), AS (20), SM (37), FS (31) dan RF (22).
Selanjutnya, JN (17) yang diduga melakukan provokasi. Ia juga melontarkan kembang api ke rombongan korban. Selain menangkap para pelaku, dalam kasus ini, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti kejahatan.
Di antaranya, 7 botol molotov, 3 pipa besi, 1 pedang, 1 sangkur, 1 celurit kecil, 1 stik pemukul, 2 kembang api, dan 1 celurit besar.
Senjata tajam tersebut diduga telah disiapkan oleh rombongan pelaku sebelum melakukan aksi penganiayaan. (rif)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Kapolres-Sleman-AKBP-Imam-Rifai-3922.jpg)