Berita Kriminal Hari Ini

Kata Polisi Soal Potensi Pembunuhan Berencana dalam Kematian Suporter Bola di Gamping Sleman

"Proses masih dilakukan oleh Reskrim. Semuanya dalam pendalaman. Kemarin ada yang menanyakan, apakah bisa dipersangkakan 340 ( pembunuhan berencana )

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Ahmad Syarifudin
Kapolres Sleman AKBP Imam Rifa'i saat memberikan keterangan kepada awak media. 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Polres Sleman melalui Satuan Reserse Kriminal masih mendalami kasus kematian Aditya Eka Putranda , (18), salah satu suporter PSS Sleman yang dikeroyok hingga meninggal dunia di Ambarketawang, Gamping pada Minggu (28/8/2022) dini hari lalu.

Pendalaman pihak Kepolisian termasuk pada potensi sangkaan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

Sebab, sebelum kejadian, senjata tajam yang menjadi barang bukti telah dipersiapkan oleh para pelaku. 

Baca juga: Inisiatif Hyperlocal Tokopedia Dongkrak Transaksi Produk Rumah Tangga Hampir 2,5 Kali Lipat

"Proses masih dilakukan oleh Reskrim. Semuanya dalam pendalaman. Kemarin ada yang menanyakan, apakah bisa dipersangkakan 340 ( pembunuhan berencana ) dan sebagainya. Tentu saja kami memerlukan alat bukti yang mengarah ke sana. Dan, saya sudah berikan atensi kepada penyidik dalam hal ini Reskrim agar diproses sesuai prosedur. Bila memang ada mengarah ke sana silakan ditindaklanjuti," kata Kapolres Sleman, AKBP Imam Rifa'i, Sabtu (3/9/2022). 

Nantinya, jika memang tidak ditemukan alat bukti yang mengarah ke pasal pembunuhan berencana, maka pihak Kepolisian menjerat para pelaku dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 170 KUHP tentang pengeroyokan atau penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. 

Imam mengatakan, pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka sesuai prosedur dengan alat bukti yang dimiliki penyidik berdasarkan pendalaman yang telah dilakukan.

Walau demikian, nantinya apabila dalam tahap pemberkasan tahap 1 berkomunikasi dengan Kejaksaan dan ada rekomendasi atau petunjuk yang diberikan maka akan ditindaklanjuti Kepolisian. 

"Kami meminta mempercayakan prosesnya pada kami, dan kami akan proses sesuai prosedur yang berlaku," kata Imam. 

Diketahui sebelumnya, polisi telah menetapkan 12 orang menjadi tersangka dari 18 yang sempat diamankan dalam kasus pengeroyokan hingga meninggal dunia, terhadap suporter PSS Sleman, bernama Aditya Eka Putranda.

Kasatreskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana sebelumnya menceritakan, kronologi kejadian bermula ketika selesai menonton pertandingan PSS Sleman Vs Persebaya di Stadion Maguwoharjo, pada Sabtu (27/8/2022) malam sekira pukul 23.00 WIB, korban Aditya warga Gamping bersama tiga rekannya hendak pulang ke rumah.

Sesampainya di Palang Rel Kereta Api, jalan Bibis di Ambarketawang, rombongan korban berhenti karena ada kereta yang melintas.

Setelah palang terbuka, rombongan korban hendak melanjutkan perjalanan, namun ditabrak oleh kelompok pelaku.

Setelah itu, terjadi pengeroyokan kepada rombongan korban. 3 korban mengalami luka bacok. Beruntung nyawanya berhasil selamat.

Sedangkan satu korban, bernama Aditya Eka Putranda, meninggal dunia dengan luka bacok di sebelah leher. 

"Luka bacokan kasat mata di sebelah leher. Tapi bukan kapasitas kami (mengungkap penyebab kematian) sebelum dari ahlinya mengeluarkan hasil visum," kata Rony. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved