Berita Kriminal Hari Ini

Pasutri di Sleman Digerebek Warga Gegara Jualan Obat Keras Jenis Trihexyphenidyl 

Pasutri warga Pakem ini sudah mengedarkan obat-obatan psikotropika jenis Trihexyphenidyl selama 3 bul

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Kasat Res Narkoba Polres Sleman AKP Irwan bersama Waka Polres Sleman Kompol Andhyka Donny Hendrawan dan Kasihumas Polres Sleman AKP Edy Widaryanta menunjukkan para pelaku berikut barang bukti pidana Penyalahgunaan Narkoba di Mapolres Sleman, Selasa (30/8/2022) 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pasangan suami istri (pasutri) di Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman digerebek warga.

Keduanya diamanankan lalu dilaporkan ke petugas berwajib lantaran mengedarkan obat-obatan keras.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menemukan barang bukti ribuan butir pil trihexyphenidyl, di mana obat ini masuk kategori psikotropika golongan empat dan biasa digunakan sebagai obat penenang. 

Kepala Satuan Reserse Narkoba, Polres Sleman, AKP Irwan menyampaikan, kedua tersangka, berinisial AWP (39) dan ASS (24) yang merupakan pasangan suami istri itu ditangkap pada 12 Agustus 2022.

Dari pengakuan, mereka sudah mengedarkan obat-obatan psikotropika jenis Trihexyphenidyl selama 3 bulan.

Alamat keduanya di Kalurahan Hargobinangun, Pakem.

Baca juga: Polisi Bongkar Peredaran Pil Yarindo Jogja-Semarang, Ratusan Ribu Barang Bukti Disita

Aktivitas kedua tersangka,  dicurigai oleh warga karena sering kedatangan tamu dari luar.

Warga yang curiga, kemudian menggerebek rumah kedua tersangka, dan dilaporkan ke polisi. 

"Untuk yang Pasutri ini, berawal dari laporan masyarakat. Masyarakat melaporkan ke polisi. Jadi masyarakat sudah menggerebek terlebih dahulu. Memang sudah dicurigai. Kemudian didapati ada barang tersebut, pil trihexyphenidyl. Selanjutnya kami lakukan pengembangan didapati barang bukti 1.403 butir pil," kata Irwan, di Mapolres Sleman , Selasa (30/8/2022). 

Selain ribuan pil, dari kedua tersangka petugas juga menyita dua handphone dan barang bukti uang tunai senilai Rp 800 ribu.

Uang tersebut diduga merupakan hasil penjualan obat keras.

Menurut Irwan, pasutri yang telah memiliki satu orang anak tersebut nekat menjual obat-obatan keras karena terdesak kebutuhan ekonomi. 

Sang suami hanya bekerja sebagai buruh serabutan dan dianggap tidak cukup memenuhi kebutuhan.

Modus operandi yang dilakukan adalah memesan obat psikotropika melalui online.

Kemudian, barang dikemas dengan harga Rp 30 ribu per 10 butir. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved