Berita Kulon Progo Hari Ini
Disnakertrans Kulon Progo Usulkan Raperda Retribusi TKA Untuk Tingkatkan PAD
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kulon Progo mengusulkan rancangan peraturan daerah (raperda) retribusi tenaga
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
Sehingga Pemkab Kulon Progo mengetahui perusahaan mana saja yang mempekerjakan TKA di wilayahnya.
"Jadi ada landasan regulasinya. Ketika ada pajak retribusi, perusahaan akan terdata. Bukan semata-mata fungsi ekonomi lalu kita pungut," ucapnya.
Tri menyebut, kehadiran Yogyakarta International Airport (YIA) sudah pasti akan ada TKA yang bekerja di bandara maupun hotel di sekitarnya
Baca juga: Penerus Ketiga Soto Kadipiro Meninggal Dunia, Inii Sosok FX Sadar Purwanto Semasa Hidup
Dengan demikian, perda itu akan digunakan sebagai landasan bukan hanya tahun ini melainkan tahun-tahun berikutnya.
Ketua Komisi IV DPRD Kulon Progo, Muhtarom Asrori menyampaikan raperda retribusi TKA masih dalam pembahasan oleh jajarannya.
Selain meningkatkan PAD, raperda itu nantinya akan mengatur dan membatasi tenaga kerja asing di Kulon Progo.
Mereka juga diharapkan berkompeten dan mengembangkan sumber daya manusia (SDM) di Kulon Progo.
"Jadi akan ada alih teknologi dari tenaga asing ke warga Kulon Progo. Terus diharapkan warga Kulon Progo secara teknologi bisa menggantikan (TKA) pada saatnya," ucap Muhtarom. (scp)