Berita Kulon Progo Hari Ini

Disnakertrans Kulon Progo Usulkan Raperda Retribusi TKA Untuk Tingkatkan PAD 

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kulon Progo mengusulkan rancangan peraturan daerah (raperda) retribusi tenaga

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kulonprogo 

Sehingga Pemkab Kulon Progo mengetahui perusahaan mana saja yang mempekerjakan TKA di wilayahnya. 

"Jadi ada landasan regulasinya. Ketika ada pajak retribusi, perusahaan akan terdata. Bukan semata-mata fungsi ekonomi lalu kita pungut," ucapnya. 

Tri menyebut, kehadiran Yogyakarta International Airport (YIA) sudah pasti akan ada TKA yang bekerja di bandara maupun hotel di sekitarnya 

Baca juga: Penerus Ketiga Soto Kadipiro Meninggal Dunia, Inii Sosok FX Sadar Purwanto Semasa Hidup

Dengan demikian, perda itu akan digunakan sebagai landasan bukan hanya tahun ini melainkan tahun-tahun berikutnya. 

Ketua Komisi IV DPRD Kulon Progo, Muhtarom Asrori menyampaikan raperda retribusi TKA masih dalam pembahasan oleh jajarannya. 

Selain meningkatkan PAD, raperda itu nantinya akan mengatur dan membatasi tenaga kerja asing di Kulon Progo

Mereka juga diharapkan berkompeten dan mengembangkan sumber daya manusia (SDM) di Kulon Progo

"Jadi akan ada alih teknologi dari tenaga asing ke warga Kulon Progo. Terus diharapkan warga Kulon Progo secara teknologi bisa menggantikan (TKA) pada saatnya," ucap Muhtarom. (scp) 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved