Berita Kulon Progo Hari Ini

Disnakertrans Kulon Progo Usulkan Raperda Retribusi TKA Untuk Tingkatkan PAD 

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kulon Progo mengusulkan rancangan peraturan daerah (raperda) retribusi tenaga

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kulonprogo 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kulon Progo mengusulkan rancangan peraturan daerah (raperda) retribusi tenaga kerja asing (TKA) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). 

Sekarang ini, raperda itu tengah dibahas di jajaran dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kulon Progo

"Jadi lebih mengatur kewajiban perusahaan yang mempekerjakan TKA harus membayar retribusi sesuai perubahan Undang-undang (UU) cipta kerja yang turunannya peraturan pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang penggunaan TKA," kata Nur Wahyudi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kulon Progo, Selasa (30/8/2022).

Baca juga: Tim Sepak Bola Kota Yogyakarta Kalahkan Tim Kulon Progo 3-0 di Laga Pertama Porda DIY 2022

Dengan demikian, peraturan daerah (perda) Kabupaten Kulon Progo nomor 1 tahun 2017 tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan TKA dan nomor 2 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perpanjangan izin mempekerjakan TKA sudah tidak berlaku sehingga perlu penyesuaian. 

Sejauh ini, ada 3 perusahaan yang mempekerjakan TKA di Kulon Progo.

Di antaranya PT Kothis Jawa Indonesia, PT Toto Jongko Abadi Jaya di Donomulyo serta Saemaul Globalization Foundation.

Adapun perusahaan hanya memperkerjakan TKA di jabatan-jabatan tertentu. 

Disebutkan Nur, dari ketiga perusahaan itu, hanya PT Kothis Jawa Indonesia yang membayar retribusi ke Pemkab Kulon Progo.

Karena di perusahaan itu mempekerjakan TKA khusus di Kulon Progo

Sementara, PT Toto Jongko Abadi Jaya pekerjanya di Kulon Progo dan Yogyakarta.

Sehingga pembayaran retribusinya ke Pemerintah Daerah (Pemda) DIY. 

Adapun pengawasan TKA akan dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan DIY dan kantor imigrasi.

Disnakertrans Kulon Progo hanya komunikasi, fasilitasi, konsultasi. 

Penjabat (Pj) Bupati Kulon Progo, Tri Saktiyana melanjutkan raperda ini tidak hanya sebagai pemasukan daerah melainkan alat kendali perusahaan yang mempekerjakan TKA. 

Sehingga Pemkab Kulon Progo mengetahui perusahaan mana saja yang mempekerjakan TKA di wilayahnya. 

"Jadi ada landasan regulasinya. Ketika ada pajak retribusi, perusahaan akan terdata. Bukan semata-mata fungsi ekonomi lalu kita pungut," ucapnya. 

Tri menyebut, kehadiran Yogyakarta International Airport (YIA) sudah pasti akan ada TKA yang bekerja di bandara maupun hotel di sekitarnya 

Baca juga: Penerus Ketiga Soto Kadipiro Meninggal Dunia, Inii Sosok FX Sadar Purwanto Semasa Hidup

Dengan demikian, perda itu akan digunakan sebagai landasan bukan hanya tahun ini melainkan tahun-tahun berikutnya. 

Ketua Komisi IV DPRD Kulon Progo, Muhtarom Asrori menyampaikan raperda retribusi TKA masih dalam pembahasan oleh jajarannya. 

Selain meningkatkan PAD, raperda itu nantinya akan mengatur dan membatasi tenaga kerja asing di Kulon Progo

Mereka juga diharapkan berkompeten dan mengembangkan sumber daya manusia (SDM) di Kulon Progo

"Jadi akan ada alih teknologi dari tenaga asing ke warga Kulon Progo. Terus diharapkan warga Kulon Progo secara teknologi bisa menggantikan (TKA) pada saatnya," ucap Muhtarom. (scp) 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved