Berita Kulon Progo Hari Ini
Disnakertrans Kulon Progo Usulkan Raperda Retribusi TKA Untuk Tingkatkan PAD
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kulon Progo mengusulkan rancangan peraturan daerah (raperda) retribusi tenaga
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kulon Progo mengusulkan rancangan peraturan daerah (raperda) retribusi tenaga kerja asing (TKA) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Sekarang ini, raperda itu tengah dibahas di jajaran dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kulon Progo.
"Jadi lebih mengatur kewajiban perusahaan yang mempekerjakan TKA harus membayar retribusi sesuai perubahan Undang-undang (UU) cipta kerja yang turunannya peraturan pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang penggunaan TKA," kata Nur Wahyudi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kulon Progo, Selasa (30/8/2022).
Baca juga: Tim Sepak Bola Kota Yogyakarta Kalahkan Tim Kulon Progo 3-0 di Laga Pertama Porda DIY 2022
Dengan demikian, peraturan daerah (perda) Kabupaten Kulon Progo nomor 1 tahun 2017 tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan TKA dan nomor 2 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perpanjangan izin mempekerjakan TKA sudah tidak berlaku sehingga perlu penyesuaian.
Sejauh ini, ada 3 perusahaan yang mempekerjakan TKA di Kulon Progo.
Di antaranya PT Kothis Jawa Indonesia, PT Toto Jongko Abadi Jaya di Donomulyo serta Saemaul Globalization Foundation.
Adapun perusahaan hanya memperkerjakan TKA di jabatan-jabatan tertentu.
Disebutkan Nur, dari ketiga perusahaan itu, hanya PT Kothis Jawa Indonesia yang membayar retribusi ke Pemkab Kulon Progo.
Karena di perusahaan itu mempekerjakan TKA khusus di Kulon Progo.
Sementara, PT Toto Jongko Abadi Jaya pekerjanya di Kulon Progo dan Yogyakarta.
Sehingga pembayaran retribusinya ke Pemerintah Daerah (Pemda) DIY.
Adapun pengawasan TKA akan dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan DIY dan kantor imigrasi.
Disnakertrans Kulon Progo hanya komunikasi, fasilitasi, konsultasi.
Penjabat (Pj) Bupati Kulon Progo, Tri Saktiyana melanjutkan raperda ini tidak hanya sebagai pemasukan daerah melainkan alat kendali perusahaan yang mempekerjakan TKA.