RUU Sisdiknas

Isi Pasal 105 RUU Sisdiknas yang Mengatur Soal Tunjangan Profesi Guru

Dalam pasal 105 tentang hak pendidikan, tidak ada ayat yang menyebutkan soal tunjangan profesi guru.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM/ Almurfi Syofyan
Sejumlah guru yang dilantik menjadi PPPK di Grha Megawati Klaten, Kamis (19/5/2022). 

b. Mendapatkan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja;

c. Memperoleh pelindungan hak atas kekayaan intelektual;

d. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan kompetensi dan kualifikasi secara berkelanjutan;

e. Memanfaatkan sarana dan prasarana Pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas;

f. Melakukan penilaian, ikut menentukan kelulusan, dan/atau memberikan penghargaan atau sanksi kepada Pelajar sesuai dengan kaidah Pendidikan, kode etik, dan peraturan perundang-undangan;

g. Aman dalam melaksanakan tugas;

h. Menerima pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

i. Berserikat dalam organisasi profesi atau organisasi profesi keilmuan.

Baca juga: Pengalihan Subsidi BBM, Ini Daftar Penerima BLT Rp 600 Ribu

Besaran Tunjangan Profesi Guru

Hak Tunjangan Profesi Guru tertuang dalam Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 74 Tahun 2008.

Dikutip dari situs simpuh.kemenag.go.id, Tunjangan Profesi Guru diberikan kepada Guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi Guru oleh Departemen;

b. Memenuhi beban kerja sebagai Guru;

c. Mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya;

d. Terdaftar pada Departemen sebagai Guru Tetap;

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved