RUU Sisdiknas
Isi Pasal 105 RUU Sisdiknas yang Mengatur Soal Tunjangan Profesi Guru
Dalam pasal 105 tentang hak pendidikan, tidak ada ayat yang menyebutkan soal tunjangan profesi guru.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
b. Mendapatkan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja;
c. Memperoleh pelindungan hak atas kekayaan intelektual;
d. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan kompetensi dan kualifikasi secara berkelanjutan;
e. Memanfaatkan sarana dan prasarana Pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas;
f. Melakukan penilaian, ikut menentukan kelulusan, dan/atau memberikan penghargaan atau sanksi kepada Pelajar sesuai dengan kaidah Pendidikan, kode etik, dan peraturan perundang-undangan;
g. Aman dalam melaksanakan tugas;
h. Menerima pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
i. Berserikat dalam organisasi profesi atau organisasi profesi keilmuan.
Baca juga: Pengalihan Subsidi BBM, Ini Daftar Penerima BLT Rp 600 Ribu
Besaran Tunjangan Profesi Guru
Hak Tunjangan Profesi Guru tertuang dalam Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 74 Tahun 2008.
Dikutip dari situs simpuh.kemenag.go.id, Tunjangan Profesi Guru diberikan kepada Guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi Guru oleh Departemen;
b. Memenuhi beban kerja sebagai Guru;
c. Mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya;
d. Terdaftar pada Departemen sebagai Guru Tetap;