RUU Sisdiknas

Isi Pasal 105 RUU Sisdiknas yang Mengatur Soal Tunjangan Profesi Guru

Dalam pasal 105 tentang hak pendidikan, tidak ada ayat yang menyebutkan soal tunjangan profesi guru.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM/ Almurfi Syofyan
Sejumlah guru yang dilantik menjadi PPPK di Grha Megawati Klaten, Kamis (19/5/2022). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi mengusulkan Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sidiknas) ke dalam program legislasi nasional di Badan Legislasi DPR RI sejak 24 Agustus lalu.

Pasca dimasukan dalam Prolegnas, RUU Sisdiknas tersebut langsung mendapatkan kritik dari kalangan guru.

Pasalnya, dalam RUU Sisdiknas tersebut, tidak lagi ada pasal soal tunjangan profesi.

Dalam pasal 105 tentang hak pendidikan, tidak ada ayat yang menyebutkan soal tunjangan profesi guru.

Dalam pasal tersebut hanya menyebutkan hak yang didapat oleh guru, mulai dari upah, jaminan sosial, penghargaan, perlindungan HAKI hingga perlindungan hukum.

Sementara soal tunjangan profesi tidak ada lagi.

Kemudian di pasal 145, dalam RUU Sisdiknas tersebut hanya menyinggung soal guru dan yang telah menerima tunjangan profesi seperti aturan sebelumnya, akan tetap mendapatkan haknya jika masih memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

"Setiap guru dan dosen yang telah menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebelum Undang-Undang ini diundangkan, tetap menerima tunjangan tersebut sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 145 RUU Sisdiknas seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Menyikapik hilangnya tunjangan profesi dalam RUU Sisdiknas, Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim menjelaskan jika aturan baru dalam RUU ini akan membuat para guru kecewa.

Bahkan Satriwan menyebut jika RUU tersebut benar disahkan, akan jadi mimpi buruk bagi jutaan guru dan calon guru.

"RUU Sisdiknas yang menghapus pasal tunjangan profesi guru seperti mimpi buruk bagi jutaan guru, calon guru, dan keluarga mereka. Dihilangkannya pasal tunjangan profesi guru ini sedang jadi perbincangan serius di internal organisasi guru," jelas Satriwan.

Sementara dalam penjelasannya, Kemendikbudristek menjelaskan jika dalam perencanaan dan penyusunan draf RUU Sisdiknas tersebut, pemerintah mengundang puluhan lembaga dan organisasi untuk memberi masukan terhadap draf versi awal dari RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya.

Berikut ini kutipan lengkap pasal 105 RUU Sisdiknas yang mendapatkan kritik dari kalangan tenaga pendidik.

Dalam menjalankan tugas keprofesian, Pendidik berhak:

a. Memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved