BLT Pengalihan Subsidi BBM
Pengalihan Subsidi BBM, Ini Daftar Penerima BLT Rp 600 Ribu
Masing-masing penerima BLT akan menerima bantuan sebesar Rp 600 ribu untuk empat bulan atau sebesar Rp 150 ribu per bulan.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah berencana untuk mengalihkan subsidi bahan bakar minyak (BBM) untuk bantalan sosial bagi warga masyarakat.
Total bantalan sosial yang akan disalurkan oleh pemerintah ini sebesar Rp 12,4 triliun.
Bantalan sosial ini akan diberikan kepada penerima manfaat dalam bentuk bantuan langsung tunai.
Total ada 20,65 juta keluarga penerima manfaat yang akan mendapatkan BLT pengalihan subsidi BBM ini.
Masing-masing penerima BLT akan menerima bantuan sebesar Rp 600 ribu untuk empat bulan atau sebesar Rp 150 ribu per bulan.
"Bantalan sosial tambahan ini akan diberikan kepada 20,65 juta kelompok masyarakat atau keluarga penerima manfaat dalam bentuk BLT pengalihan subsidi BBM sebesar Rp 12,4 triliun," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Senin (29/8/2022) seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Menurut Sri Mulyani, pencairan BLT pengalihan subsidi BBM ini akan dilaksanakan dalam dua termin, dengan besaran masing-masing Rp 300 ribu.
Pencairannya akan dilaksanakan melalui Kantor Pos.
"Bu Mensos akan membayarkan dua kali, yakni Rp 300.000 pertama dan Rp 300.000 kedua," tutur Sri Mulyani. "Itu akan dibayarkan lewat berbagai saluran Kantor Pos di seluruh Indonesia," tambah Sri Mulyani.
Baca juga: Beredar Bocoran Harga BBM Terbaru di Medsos, Pertalite Jadi Rp 10 Ribu, Netizen: Mengkis-mengkis
Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta Dapat BLT
BLT pengalihan subsidi BBM ini juga akan diberikan kepada para pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.
"Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp 600.000," ucap Sri Mulyani.
Sri Mulyani menyebutkan, total anggaran yang disiapkan untuk pemberian bantuan subsidi upah sebesar Rp 9,6 triliun.
"Ini juga nanti Ibu Menaker akan segera menerbitkan juknisnya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut," ujar Sri Mulyani.
Pemerintah daerah juga diminta mengalokasikan 2 persen dana transfer umum untuk menyubsidi sektor transportasi, baik itu angkutan umum, ojek, hingga nelayan.
"Jadi total bantalan sosial yang tadi ditetapkan oleh Presiden untuk bisa dieksekusi mulai dilakukan pada minggu ini adalah sebesar Rp 24,17 triliun," kata Sri Mulyani.
Ia berharap, bantuan ini dapat mengurangi kemiskinan, mengurangi beban masyarakat, sekaligus mendukung masyarakat yang menghadapi tekanan akibat kenaikan harga. (*)