Berita Kriminal Hari Ini

Seorang Warga di Bantul Ditetapkan Tersangka Setelah Tagih Utang dengan Paksa

Polsek Bantul menetapkan status tersangka terhadap seorang pria asal Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, berinisial FR (30).

Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Santo Ari
Kapolsek Bantul memberikan penjelasan terkait kasus pencurian dengan kekerasan, jumat (26/8/2022). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Polsek Bantul menetapkan status tersangka terhadap seorang pria asal Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, berinisial FR (30).

Pasalnya, FR menagih utang dengan paksa dan dianggap telah melakukan pencurian dengan kekerasan.

Kapolsek Bantul, Kompol Wahyu Sudadi, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat FR hendak menagih utang Rp 3 juta kepada rekannya yang berinisial DA.

Baca juga: Renovasi Eks Hotel Mutiara Dimulai Pada 2023, Sebanyak 50 Persen Gedung Dirombak untuk Sentra UMKM

Namun, DA belum memiliki uang karena uang yang harus dibayarkan ke FR justru ia pinjamkan ke S yang merupakan warga Sentolo Kulon Progo.

S adalah korban dalam kasus ini.

Karena didesak oleh FR untuk segera membayar utang, DA pun mengajak FR untuk bertemu S di Lapangan Dwi Windu, Bantul pada bulan Juli kemarin.

"DA mengajak FR karena korban sulit diajak ketemu. Lalu karena korban tidak ada uang untuk bayar utang, FR merampas handphone, kalung emas imitasi dan KTP korban sebagai jaminan," ujarnya Jumat (26/8/2022).

Merasa dirugikan, korban pun selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Bantul.

Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Bantul dan menangkap FR di jalan sama pada Senin (22/8/2022).

Kapolsek mengatakan, saat ini FR telah ditahan dan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Selain menangkap FR, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka, yakni satu buah tas punggung, satu unit telepon selular, KTP korban, kalung, dan nota pembelian telepon seluler.

Baca juga: Pemkot Yogyakarta Bakal Revisi Payung Hukum Izin Pendirian Bangunan, Legislatif: Jangan Tebang Pilih

"Untuk ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara," katanya.

Sementara itu, FR mengakui perbuatannya.

FR mengaku terpaksa mengambil barang-barang milik korban untuk jaminan utang.

"Niat saya hanya minta jaminan tapi cara saya yang keliru dengan meminta paksa jaminan itu. Soalnya Dwi (DA) punya utang ke saya Rp 3 juta. Saya nagih uang ke Dwi malah uangnya dipinjamkan orang lain, gitu," ucapnya. (nto)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved