Berita Kota Yogya Hari Ini

Pemkot Yogyakarta Bakal Revisi Payung Hukum Izin Pendirian Bangunan, Legislatif: Jangan Tebang Pilih

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melayangkan permohonan pada Kementerian Dalam Negeri, untuk merevisi payung hukum soal Izin Mendirikan Bangunan

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kota Yogya 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melayangkan permohonan pada Kementerian Dalam Negeri, untuk merevisi payung hukum soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB), setelah menemukan beberapa kerancuan.

Anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Dwi Candra Putra mendukung penuh upaya yang telah ditempuh Penjabat Wali Kota Sumadi tersebut.

Akan tetapi, ia berharap, eksekutif tidak tebang pilih dan menyoroti satu aturan saja.

Baca juga: Pria yang Diduga ODGJ Bikin Geger Warga Kulon Progo Usai Curi Motor Petani di Sawah

"Tidak boleh ada tebang pilih dalam meluruskan peraturan, jika kita bicara konsep keadilan. Ya, ini soal kepastian hukum dan investasi dalam rangka peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah), harus tuntas," urainya, Jumat (26/8/2022).

Karena itu, harapannya, polemik apartemen Royal Kedhaton bisa dijadikan pintu masuk untuk evaluasi besar-besaran.

Ia berujar, semua aturan yang ditengarai melanggar, perlu ditertibkan sebagai fungsi penegakan hukum.

Politikus Partai Nasional Demokrat itu menyebut, masih banyak payung hukum yang terkesan tumpang tindih, serta perlu mendapat perhatian.

Contohnya, Perda soal reklame yang saat ini coba direvisi oleh kalangan dewan.

"Kita sekarang sedang revisi Perda tentang reklame, ya, itu sampai hari ini masih dibahas. Sebab, kalau kita bicara dalam konteks reklame, Perda yang ada, yang dibuat pada 2015, rasanya belum implementatatif," tegas Candra.

"IMB itu kan hanya salah satu faktor saja. Tapi, masih banyak faktor lain yang harus didukung dalam rangka peningkatan (PAD). Harus ada kepastian hukum," tambahnya.

Baca juga: Pemkot Yogyakarta Ajukan Permohonan Revisi Payung Hukum Izin Pendirian Bangunan ke Kemendagri

Bukan tanpa alasan, legislatif memandang, pencegahan lebih penting dibanding penindakan. Sehingga, sebelum mencuat kasus baru, alangkah baiknya deretan payung hukum yang berpotensi masalah itu dapat segera ditertibkan.

"Makanya, kami sepakat kalau penyisiran bangunan yang diduga masih menyalahi izin terus dilakukan, ya. Kalau perlu, anggaran yang dialokasikan untuk menenegakkan peraturan perundangan dinaikkan, di APBD 2023," urainya.

"Lalu, kami juga mendorong Satpol PP yang punya fungsi penegakan perundangan daerah, untuk mengintensifkan lagi pemhawasan dari aturan-aturan itu, supaya implementatif, dalam rangka pencegahan," imbuh Candra. (aka)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved