Berita Kota Yogya Hari Ini

Pemkot Yogyakarta Ajukan Permohonan Revisi Payung Hukum Izin Pendirian Bangunan ke Kemendagri

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melayangkan permohonan pada Kementerian Dalam Negeri, untuk merevisi payung hukum soal izin pendirian bangunan

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kota Yogya 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melayangkan permohonan pada Kementerian Dalam Negeri, untuk merevisi payung hukum soal izin pendirian bangunan.

Dalam permohonan itu, tercakup pula pencabutan izin apartemen Royal Kedhaton yang sarat masalah.

Sebagai informasi, apartemen Royal Kedhaton yang dibangun di kawasan cagar budaya itu, memang kedapatan menyalahi aturan, dimana ketinggian yang diajukan mencapai 40 meter.

Baca juga: Kecanduan Judi Online, Seorang Karyawan di Sleman Nekat Curi Duit di Tempat Kerja 

Polemik tersebut, menyeret eks Wali Kota Haryadi Suyuti yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sumadi, mengungkapkan, izin apartemen Royal Kedhaton sudah diusulkannya, supaya dibatalkan oleh Kemendagri.

Kemudian, Perwal yang jadi tindak lanjut dari Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang izin pendirian bangunan juga diajukan izin untuk direvisi.

Bukan tanpa alasan, setelah melakukan pencermatan, ia mendapati deretan kerancuan dalam payung hukum tersebut.

Tetapi, selaras dengan SK pengangkatan Penjabat Wali Kota, dirinya tidak bisa serta merta melakukan perubahan, tanpa ada restu dari pusat, atau dalam hal ini Kemendagri.

"Iya, begitu (rancu), terkait prosedurnya. Tapi, untuk merevisi kan saya harus disetujui Kemendagri dulu. Bunyinya (di SK pengangkatan) seperti itu. Saya harus izin, ya, tidak bisa seketika mengubah," ujar Sumadi, Jumat (26/8/2022).

"Kalau yang Royal Kedhaton sudah kami sudah ajukan ke Kemendagri untuk dicabut izinnya, karena izinnya kan lewat Pemkot. Saya membatalkan itu melalui Pak Gubernur (Sri Sultan HB X), dan beliau sudah pirsa," tambahnya.

Walau begitu, ia sudah mengantongi beberapa poin dalam Perwal yang bakal dirombak, selepas mengantongi izin dari Kemendagri.

Alhasil, setelah payung hukum tersebut selesai direvisi, fenomema ugal-ugalan pendirian bangunan di Kota Yogyakarta, diyakini tidak akan dijumpai kembali.

Baca juga: Mahasiswa Baru Fakultas Seni Rupa ISI Yogyakarta Gotong Royong Membangun Istana Joglo

"Pokoknya, semua yang terkait dengan perizinan itu harus sesuai dengan SOP, memperhatikan rekomendasi amdal dan pencermatan Dinas Perhubungan terkait kelalulintasan, atau amdalalin. Terus, ini tidak kalah penting, memperhatikan dewan pertimbangan warisan budaya," katanya.

Meski demikian, lantaran segala permohonan yang masuk masih mengacu pada Perwal lama, pihaknya pun ekstra hati-hati dalam mencermati setiap perizinan.

Di samping itu, ia memastikan, bangunan-bangunan lain yang sudah kadung mendapat izin, proses evaluasinya tetap beralanjut.

"Ini kami sedang menginventarisir perizinan-perizinan yang sudah keluar, apakah ada penyimpangan, atau tidak, kan ada banyak. Masih kita cermati, jalan terus," urainya. (aka)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved