Berita Kriminal Hari Ini

Kecanduan Judi Online, Seorang Karyawan di Sleman Nekat Curi Duit di Tempat Kerja 

Seorang karyawan di sebuah tempat wisata, di Kapanewon Moyudan, Kabupaten Sleman berinisial RH yang merupakan warga Magelang diamankan pihak berwajib

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
istimewa
Pelaku kejahatan yang berhasil diamankan Polsek Moyudan. 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Seorang karyawan di sebuah tempat wisata, di Kapanewon Moyudan, Kabupaten Sleman berinisial RH yang merupakan warga Magelang diamankan pihak berwajib.

Ia ditangkap lantaran nekat mencuri uang senilai jutaan rupiah dari uang sewa tempat wisata.

Bahkan, pelaku juga menggelapkan ATM yang sering digunakan untuk transaksi order tempat wisata. 

Baca juga: Mahasiswa Baru Fakultas Seni Rupa ISI Yogyakarta Gotong Royong Membangun Istana Joglo

Kepala Kepolisian Sektor Moyudan, AKP Eko Haryanto menceritakan, kronologi pencurian uang itu diketahui ketika pengatur managemen uang di tempat wisata tersebut bermaksud mengambil uang hasil sewa tempat (actifity) pada pertengahan bulan Maret lalu.

Saat itu, kebetulan orang yang bertanggung jawab mengatur uang baru selesai menjalani isolasi mandiri (Isoman) karena covid-19, sehingga selama 14 hari, uang actifity sewa tempat disimpan di buku catatan pos jaga. 

"Sesuai catatan, uang actifity seharusnya terkumpul dengan jumlah Rp 10.175.000. Namun saat hendak diambil uang tersebut tidak ada," kata Eko, Jumat (26/8/2022). 

Keberadaan uang tersebut kemudian dicari. Hasil rekaman CCTV menunjukkan, pelaku RH yang juga seorang karyawan di tempat wisata tersebut, yang telah mengambil.

Pelaku RH juga diketahui telah menilap uang yang seharusnya dibayarkan kepada vendor dan tukang.

Selain itu, pelaku juga mengalihkan transaksi uang sewa dari customer ke rekening lain. Total kerugian senilai Rp 13.600.000. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dari tempat tersebut. 

Baca juga: Begini Cara Putri Candrawathi Hindari Wartawan Saat Datang ke Gedung Bareskrim Polri

Petugas yang menerima laporan pencurian itu, bergerak memburu pelaku dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

Selama proses penyelidikan, pelaku didapati sering berpindah-pindah tempat di Semarang hingga Jepara.

Namun, proses pencarian akhirnya membuahkan hasil setelah akhir pekan lalu pelaku berhasil ditangkap saat pulang di rumah orangtuanya di Magelang. 

"Pelaku ini habis nyuri lalu minggat, nggak pulang ke rumah. Uangnya habis untuk judi online," terang Eko. Atas perbuatannya, RH disangka telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) atau 362 KUHP tentang pencurian dan 372 KUHP tentang penggelapan. (rif)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved