Tersangka Ketiga Kasus Brigadir J
Bharada RE Tembak Brigadir J atas Perintah FS, Ini Penjelasan Kapolri Soal Peran Irjen Ferdy Sambo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Bharada E menembak Brigadir J atas perintah FS, atasannya, yaitu Irjen Ferdy Sambo.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
Dalam kasus ini, Brigadir Ricky disangkakan telah melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Timsus juga sebelumnya telah menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Bharada E merupakan sopir dari Putri Candrawathi.
Adapun Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Dia juga kini telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) pun telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Rinciannya, 25 personel Polri yang diperiksa adalah seorang jenderal bintang dua, dua jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.
Di sisi lain, Timsus juga telah menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Dia ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tewasnya Brigadir J.
(*/Tribunnews)
Artikel tayang di https://www.tribunnews.com/nasional/2022/08/09/ferdy-sambo-jadi-tersangka-kasus-tewasnya-brigadir-j-ini-dua-perannya-saat-peristiwa-penembakan?page=all.