Tersangka Ketiga Kasus Brigadir J
Bharada RE Tembak Brigadir J atas Perintah FS, Ini Penjelasan Kapolri Soal Peran Irjen Ferdy Sambo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Bharada E menembak Brigadir J atas perintah FS, atasannya, yaitu Irjen Ferdy Sambo.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM - Siapa orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J hingga tewas akhirnya terungkap. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Bharada E menembak Brigadir J atas perintah FS sebagai atasannya, yaitu Irjen Ferdy Sambo.
Pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu disampaikan setelah pengumuman tersangka ketiga dan keempat kasus kematian Brigadir J yang tewas di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: BREAKING NEWS: Irjen Ferdy Sambo Tersangka Ketiga Kasus Kematian Brigadir J
Sebelumnya timsus Polri telah menetapkan Bharada E, Bripka RR, dan KM, kemudian mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS).
Kapolri mengumumkan tersangka baru pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat melalui konferensi pers pada Selasa 9 Agustus 2022.
Kapolri Jenderal Listyo mengatakan Tim Khusus sudah menetapkan empat tersangka di antaranya Bharada E, Bripka RR, dan KM, termasuk eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS).
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus memutuskan untuk menetapkan FS sebagai tersangka," kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Tribun Jogja mengutip laporan Tribunnews.
Disebutkan bahwa Irjen Ferdy Sambo dikenai pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Peran Ferdy Sambo
Pada kesempatan itu Kapolri juga mengungkap peran Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Tim Khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yeng menyebabakan J meninggal dunia. Bharada RE menembak atas perintah FS," katanya.
Ferdy Sambo juga menggunakan senjata Brigadir J dan memenmbakannya ke dinding.
"Untuk membuat seolah telah terjadi tembak menembak FS lakukan penembakan dengan senjata saudara J ke dinding untuk membuat kesan sudah terjadi tembak menembak," katanya.
Tersangka lainnya
Timsus Kapolri menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) dalam kasus tersebut. Brigadir Ricky merupakan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dia kini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan mulai Minggu (7/8/2022) kemarin.
Dalam kasus ini, Brigadir Ricky disangkakan telah melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Timsus juga sebelumnya telah menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Bharada E merupakan sopir dari Putri Candrawathi.
Adapun Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Dia juga kini telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) pun telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Rinciannya, 25 personel Polri yang diperiksa adalah seorang jenderal bintang dua, dua jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.
Di sisi lain, Timsus juga telah menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Dia ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tewasnya Brigadir J.
(*/Tribunnews)
Artikel tayang di https://www.tribunnews.com/nasional/2022/08/09/ferdy-sambo-jadi-tersangka-kasus-tewasnya-brigadir-j-ini-dua-perannya-saat-peristiwa-penembakan?page=all.