Tersangka Ketiga Kasus Brigadir J

Bharada RE Tembak Brigadir J atas Perintah FS, Ini Penjelasan Kapolri Soal Peran Irjen Ferdy Sambo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Bharada E menembak Brigadir J atas perintah FS, atasannya, yaitu Irjen Ferdy Sambo.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
Kolase Tribunnews
Kapolri Jenderal Listyo mengungkap peran Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J 

TRIBUNJOGJA.COM - Siapa orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J hingga tewas akhirnya terungkap. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Bharada E menembak Brigadir J atas perintah FS sebagai atasannya, yaitu Irjen Ferdy Sambo

Pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu disampaikan setelah pengumuman tersangka ketiga dan keempat kasus kematian Brigadir J yang tewas di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. 

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (26/1/2022). (Divisi Humas Polri(KOMPAS.com/RAHEL NARDA))

Baca juga: BREAKING NEWS: Irjen Ferdy Sambo Tersangka Ketiga Kasus Kematian Brigadir J

Sebelumnya timsus Polri telah menetapkan Bharada E, Bripka RR, dan KM, kemudian mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS).

Kapolri mengumumkan tersangka baru pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat melalui konferensi pers pada Selasa 9 Agustus 2022.

Kapolri Jenderal Listyo mengatakan Tim Khusus sudah menetapkan empat tersangka di antaranya Bharada E, Bripka RR, dan KM, termasuk eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS).

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus memutuskan untuk menetapkan FS sebagai tersangka," kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Tribun Jogja mengutip laporan Tribunnews.

Disebutkan bahwa Irjen Ferdy Sambo dikenai pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Peran Ferdy Sambo

Pada kesempatan itu Kapolri juga mengungkap peran Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Tim Khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yeng menyebabakan J meninggal dunia. Bharada RE menembak atas perintah FS," katanya.

Ferdy Sambo juga menggunakan senjata Brigadir J dan memenmbakannya ke dinding.

"Untuk membuat seolah telah terjadi tembak menembak FS lakukan penembakan dengan senjata saudara J ke dinding untuk membuat kesan sudah terjadi tembak menembak," katanya.

Tersangka lainnya

Timsus Kapolri menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) dalam kasus tersebut. Brigadir Ricky merupakan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dia kini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan mulai Minggu (7/8/2022) kemarin.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved