Berita Magelang Hari Ini

Modus Oknum Guru Ngaji di Magelang Lakukan Tindak Asusila pada 4 Murid, Satu Orang Diantaranya Hamil

Modus yang digunakan oleh tersangka untuk mengelabui para korbannya yakni dengan membuat tugas piket kebersihan usai mengaji.

Tribun Jogja/ Nanda Sagita Ginting
Tersangka MS saat dihadirkan dalam konferensi pers di lobi depan Mako Polres Magelang, Selasa (12/07/2022). 

Saat menangkap tersangka, petugas pun berhasil mengamankan 1 potong baju lengan panjang dengan kombinasi warna putih,  hijau, pink, ungu. 

1 potong dress tanpa lengan dengan warna pink, 1 potong baju dalam tanpa lengan warna biru, serta 1 potong celana dalam warna biru dengan kombinasi motif bunga.

Sementara itu, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Magelang, Aiptu Isti Wulandari, mengatakan saat ini korban sudah diberikan pendampingan oleh polisi dan Dinsos PPKB PPPA Kabupaten Magelang.

Atas tindakannya tersebut, tersangka MS dikenaiTindak pidana melakukan persetubuhan dengan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 6C UURI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved