Berita Magelang Hari Ini
Modus Oknum Guru Ngaji di Magelang Lakukan Tindak Asusila pada 4 Murid, Satu Orang Diantaranya Hamil
Modus yang digunakan oleh tersangka untuk mengelabui para korbannya yakni dengan membuat tugas piket kebersihan usai mengaji.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Muhammad Fatoni
Saat menangkap tersangka, petugas pun berhasil mengamankan 1 potong baju lengan panjang dengan kombinasi warna putih, hijau, pink, ungu.
1 potong dress tanpa lengan dengan warna pink, 1 potong baju dalam tanpa lengan warna biru, serta 1 potong celana dalam warna biru dengan kombinasi motif bunga.
Sementara itu, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Magelang, Aiptu Isti Wulandari, mengatakan saat ini korban sudah diberikan pendampingan oleh polisi dan Dinsos PPKB PPPA Kabupaten Magelang.
Atas tindakannya tersebut, tersangka MS dikenaiTindak pidana melakukan persetubuhan dengan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 6C UURI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (*)