Berita Magelang Hari Ini

Modus Oknum Guru Ngaji di Magelang Lakukan Tindak Asusila pada 4 Murid, Satu Orang Diantaranya Hamil

Modus yang digunakan oleh tersangka untuk mengelabui para korbannya yakni dengan membuat tugas piket kebersihan usai mengaji.

Tribun Jogja/ Nanda Sagita Ginting
Tersangka MS saat dihadirkan dalam konferensi pers di lobi depan Mako Polres Magelang, Selasa (12/07/2022). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Seorang oknum guru ngaji berinisial MS (31) warga Desa Temanggung, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah melakukan tindakan asusila pada keempat muridnya.

Kapolres Magelang, AKBP Mohammad Sajarod Zakun, menuturkan tindakan asusila itu dilakukan pelaku pada Desember 2021 hingga Mei 2022 di rumah tersangka, yakni Desa Temanggung, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

"Di mana, tersangka mengaku sudah melakukan perbuatannya pada empat  korban. Dari empat korban, satu korban berinisial W (18) saat kejadian berusia 17 tahun, dinyatakan hamil dengan usia kandungan sekitar 4 bulan. Jadi, semua korban masih di bawah umur," ujarnya saat  konferensi pers di lobi depan mako Polres Magelang, Selasa (12/07/2022).

Sementara Kasatreskrim Polres Magelang, AKP Setyo Hermawan, menjelaskan tersangka MS memang memiliki kebiasaan membuka tempat belajar mengaji di rumahnya.

Menurut pengakuan tersangka, ada sekitar 90 anak yang mengaji di rumahnya, baik laki-laki maupun perempuan belajar mengaji di sana.

"Dari pengakuan tersangka sudah mengajar sejak tiga tahun lalu. Tersangka MS yang juga bekerja sebagai petani ini, sudah memiliki seorang istri dan satu orang anak. Setiap melakukan tindakan asusila terhadap muridnya, tersangka selalu memastikan istrinya tidak berada di rumah,"ucapnya.

Adapun, modus yang digunakan oleh tersangka untuk mengelabui para korbannya yakni dengan membuat tugas piket kebersihan usai mengaji.

Murid-murid diminta untuk merapikan peralatan mengaji, mengepel, atau menyapu.

"Saat itulah, digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya. Dimana, tindakan pencabulan dan pemerkosaan dilakukan tidak dalam satu waktu terhadap semua korban, tetapi bertahap. Dua korban dilecehkan dan dua orang lagi disetubuhi, 1 di antaranya hamil 4 bulan," ucapnya.

Terhadap korban yang hamil yakni berinisial W, modus yang dilakukan oleh tersangka dengan mengaku bisa memberikan perbaikan pada psikis korban.

Tersangka mengambil kesempatan tersebut untuk menyetubuhi korban dengan dalih akan memperbaiki sifat yang tidak baik pada korban.

"Kemudian tersangka mengajak korban masuk ke kamarnya dan selanjutnya tersangka menyetubuhi korban di kamar tersebut. Setelah kejadian tersebut tersangka kembali menyetubuhi korban hingga 3 kali,"terangnya.

Sementara itu, kejadian terungkap setelah adanya laporan dari keluarga korban W yang mendapati anaknya sedang dalam kondisi mengandung. Pihak keluarga pun langsung melaporkan ke Polres Magelang.

"Di situ, kami langsung lakukan kegiatan lidik dan tersangka MS berhasil diamankan di kediamannya. Dan, tersangka juga sudah mengakui telah melakukan pencabulan dan pemerkosaan,"terangnya.

Saat menangkap tersangka, petugas pun berhasil mengamankan 1 potong baju lengan panjang dengan kombinasi warna putih,  hijau, pink, ungu. 

1 potong dress tanpa lengan dengan warna pink, 1 potong baju dalam tanpa lengan warna biru, serta 1 potong celana dalam warna biru dengan kombinasi motif bunga.

Sementara itu, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Magelang, Aiptu Isti Wulandari, mengatakan saat ini korban sudah diberikan pendampingan oleh polisi dan Dinsos PPKB PPPA Kabupaten Magelang.

Atas tindakannya tersebut, tersangka MS dikenaiTindak pidana melakukan persetubuhan dengan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 6C UURI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved