Berita Jogja Hari Ini
Update Kasus Suap Mantan Wali Kota Jogja : Kepala DPUPK dan 5 PNS Lain Hari Ini Diperiksa KPK
Enam PNS tersebut hari ini Rabu (22/6/2022) menjalani pemeriksaan untuk menuntaskan pengusutan kasus suap IMB.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Seusai 20 hari sejak penahanan para tersangka kasus suap penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen di Yogyakarta, kini Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali memanggil enam Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkot Yogyakarta .
Enam PNS tersebut hari ini Rabu (22/6/2022) menjalani pemeriksaan untuk menuntaskan pengusutan kasus suap IMB.
"Hari ini pemeriksaan saksi TPK suap pengurusan perizinan di wilayah Pemkot Yogyakarta , untuk tersangka HS dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan resminya kepada Tribunjogja.com , Rabu siang.
Baca juga: Dirut PT SA dan Jajarannya Turut Diperiksa KPK Soal Suap IMB Apartemen di Yogyakarta
Pemeriksaan itu dilakukan di gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Beberapa PNS yang diperiksa antara lain:
1. HS, Kepala Dinas PUPKP Kota Yogyakarta
2. MNF, Analis Kebijakan DPUPKP Kota Yogyakarta
3. SHW, Staf Pengendalian Bangunan Gedung DPUPKP Kota Yoyakarta
4. SD, Kepala Bidang Pengendalian Bangunan Gedung DPUPKP Kota Yogyakarta
5. NGEP, Koordinator Penanaman Modal Dinas PMPTSP Kota Yogyakarta
6. CNH, Analis Dokumen Perizinan DPMPTSP Kota Yogyakarta.
Baca juga: BUNTUT Panjang Kasus Suap Apartemen yang Bikin Eks Walkot Yogya Kena OTT KPK
Sebagai pengingat, mantan Wali Kota Yogyakarta , Haryadi Suyuti terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK Jumat (3/6/2022) silam.
Ia terbukti menerima suap IMB dari Vice Presiden PT SA inisial ON.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Selain dua orang itu, KPK juga menjerat Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta NWH, dan sekretaris pribadi sekaligus ajudan Haryadi Suyuti inisial TBY sebagai tersangka.
Ali Fikri enggan membeberkan apakah pemeriksaan hari ini terkait potensi suap IMB pada objek lain.
Termasuk potensi keterlibatan PNS dari Pemkot Yogyakarta lainnya. ( Tribunjogja.com )