Polsek Umbulharjo Yogyakarta Ringkus 3 Remaja yang Membawa Sajam dan Mengganggu Pengendara
Tiga Remaja di Yogyakarta harus berhadapan dengan hukum akibat membawa senjata tajam (sajam) yang tak sesuai peruntukannya.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tiga Remaja di Yogyakarta harus berhadapan dengan hukum akibat membawa senjata tajam (sajam) yang tak sesuai peruntukannya.
Mirisnya, dua dari tiga Remaja itu usianya masih di bawah umur.
Kapolsek Umbulharjo Kompol Achmad Setyo Budiantoro mengatakan pengungkapan itu bermula pada Minggu (12/6/2022) lalu sekitar pukul 23.20 WIB Jalan Veteran Warungboto, Umbulharjo, Kota Yogyakarta .
Baca juga: Hari Ini DPP Partai NasDem Menggelar Rakernas, Wujudkan Pemilu Tanpa Pembelahan
Saat itu Tim Regul Polsek Umbulharjo tengah melaksanakan patroli keamanan di sekitar lokasi.
"Saat Tim Regul Polsek Umbulharjo melaksanakan patroli mendapatkan informasi bahwa di Jalan Veteran Warungboto tepatnya di taman kecil ada sejumlah pemuda berkumpul yang mengganggu kendaraan yang lewat," kata Setyo, Rabu (15/6/2022).
Mendapat laporan tersebut, Tim Regul Polsek Umbulharjo bersama pihak terkait lantas mendatangi lokasi tersebut.
Mengetahui kedatangan polisi, para pemuda tersebut kemudian melarikan diri.
Namun polisi langsung bergerak cepat untuk mengejar rombongan. Akhirnya satu orang dari rombongan dapat diamankan berserta kendaraannya.
"Setelah dilakukan penyisirian ditemukan senjata tajam sebanyak tiga buah yang disembunyikan taman dan langsung diamankan ke Polsek Umbulharjo," ujarnya.
Satu orang yang berhasil diamankan itu kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari sana diketahui kepemilikan sajam itu diketahui mengarah ke tiga orang ini.
Baca juga: Bincang Redaksi Tribun Jogja, Kepala Kejati DIY Bicara Dampak Positif Pendampingan Hukum
Setelah dilakukan pengembangan, kata Setyo, tiga pemuda itu berhasil diamankan.
Tiga orang itu adalah MF (18), RF (17) dan CN (16) yang semuanya warga Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan di antaranya satu bilah senjata tajam jenis pedang dan dua bilah senjata tajam jenis celurit serta dua unit sepeda motor honda Vario milik pelaku.
"Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 2 UU Darurat no 12 Tahun 1951 terkait senjata tajam dengan ancaman kurungan 10 Tahun penjara," tandasnya. (hda)