Bincang Redaksi Tribun Jogja, Kepala Kejati DIY Bicara Dampak Positif Pendampingan Hukum

Kepala Kejati DIY bersama Kasi Penerangan Hukum (Penkum) beserta sejumlah jajaran lain Kejati DIY disambut oleh manajemen Tribun Jogja .

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Miftahul Huda
Kepala Kejati DIY Katarina Endang Sarwestri saat hadir di Bincang Redaksi Tribun Jogja, Rabu (15/6/2022) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kantor Redaksi Tribun Jogja kedatangan tamu spesial yakni Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Katarina Endang Sarwestri SH MH, Rabu (15/6/2022) pagi.

Kepala Kejati DIY bersama Kasi Penerangan Hukum (Penkum) beserta sejumlah jajaran lain Kejati DIY disambut oleh manajemen Tribun Jogja .

Rombongan Kejati DIY kemudian berbincang hangat bersama Pemimpin Redaksi (Pimred) Tribun Jogja dan News Manager Tribun Jogja Sigit Widya di ruang rapat redaksi.

Pembahasan dengan tema Datun Suluh Praja Kaluraha yang menjadi program khas Kejati DIY kemudian berlanjut di ruang studio Tribun Jogja .

Baca juga: Menikmati Sensasi Potong Rambut Outdoor di Bawah Pohon Beringin Kawasan Alun-alun Utara

"Kami tahu banyak anggaran dikelola oleh desa, banyak investor masuk ke desa. Untuk itu program Datun Suluh Praja ini sebagai pendamping para lurah untuk berkonsultasi terkait penggunaan anggaran desa dan lainnya," kata Kepala Kejati DIY Katarina Endang Sarwestri SH MH dalam acara Bincang Redaksi Tribun Jogja , Rabu pagi.

Endang menjelaskan, program itu dicanangkan sejak 24 Maret 2022 dan telah menyasar ke 392 kelurahan.

Yang bertugas memberikan penyuluhan dijelaskan, dari Jaksa Pengacara Negara (JPN).

"Kami ada timnya dari Kejati dan Kejati. Itu ada 21 tim terdiri Jaksa Pengacara Negara. Pengalaman mereka dibidang hukum tidak diragukan lagi," jelasnya.

Fokus utama yang ditekankan dalam program tersebut, diungkapkan Endang yakni memberi pendampingan lurah dan jajarannya dalam mengelola anggaran dana desa, dana alokasi khusus, maupun sumber dana lainnya.

Tak hanya itu, para JPN itu juga dengan senang hati membantu pembuatan legal drafting, peraturan kalurahan (perkal) dan menyusun perjanjian perizinan dengan investor.

"Setelah kamj hadir banyak masalah di sana (kalurahan) terkait sewa menyewa tanah. Harapan kami dengan nanti ada Perkal dapat mengikat investor (yang menciptakan ekosistem wisata) nanti warga di sana bukan hanya mengelola lahan parkir tapi budaya lokl masuk investor. Sehingga perekonomian daerah bisa meningkat," ujarnya.

Tujuan dibentuknya program tersebut dijelaskan Endang sebagai langkah pencegahan penggunaan dana desa serta memberikan edukasi hukum kepada pejabat tingkat kalurahan.

Dengan konsistensi para jajaran di Kejati DIY, program itu pun telah rampung dalam kurun waktu 19 hari.

"392 kalurahan telah mendapat sosialisasi. Tindak lanjutnya kami berlanjut digrup WA. Mereka berkirim surat jika minta pendampingan masalah sewa menyewa," ucapnya.

Endang menambahkan, dasar pembuatan program Datun Suluh Paraja Kalurahan lantaran minimnya ruang konsultasi bagi para lurah yang ada dipemerintahan desa/kalurahan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved