Kisah Suwarti Guru SD di Sragen: Terancam Tanpa Uang Pensiun, Diminta Kembalikan Gaji Rp160 Juta
Terancam tidak akan mendapatkan uang pensiunan, Suwarti juga diminta mengembalikan gaji selama 2 tahun senilai lebih kurang Rp160 juta.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM - Suwarti (61), Guru Sekolah Dasar (SD) Negeri 2 Jetis, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, terancam tidak akan mendapatkan uang pensiunan.
Tidak hanya itu, Suwarti juga diminta mengembalikan gaji selama 2 tahun senilai lebih kurang Rp160 juta.
Suwarti jelas merasa keberatan.

Baca juga: Titik Terang Keluh Kesah Suwarti Guru SD di Sragen yang Diminta Kembalikan Gaji 2 Tahun: Bupati Siap
Warga Desa Belimbing, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen ini diminta mengembalikan gajinya selama dua tahun setelah dirinya tak mengajar.
Ia sebenarnya sudah memasuki masa pensiunnya pada 1 Juli 2021. Namun, hingga kini surat keputusan (SK) pensiun belum juga diterimanya.
Guru yang telah mengabdi selama 35 tahun ini mengaku diminta mengembalikan gaji mengajarnya selama dua tahun terakhir sebelum pensiun sebanyak Rp 160 juta.
Suwarti juga dinilai tidak berhak mendapatkan uang pensiun.
Perjuangkan hak
Ia pun sudah memperjuangkan hak pensiunnya dengan dua kali mendatangi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun, usahanya tersebut tak kunjung mendapatkan hasil. Hal ini karena di dalam data, Suwarti ternyata berstatus tenaga pendidik bukan guru.
Padahal pada 2014, Suwarti diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) berstatus sebagai guru. Kemudian diangkat menjadi PNS pada 2016 dengan penempatan di SDN 2 Jetis, Sambirejo, sampai pensiun.
"Pensiun saya 1 Juli 2021, setahunya sebelumnya 2020, sudah mengajukan. Tapi, berkas saya dikembalikan katanya saya masuk tenaga pendidik bukan guru. Katanya saya tidak dapat pensiunan. Karena tidak punya ijazah S1 dan SK fungsional sebagai guru. Padahal saya punya semua. Bahkan saya punya Serdik (Sertifikasi Pendidik)," jelasnya pada Minggu (5/7/2022).
Lulusan setara SMA
Suwarti yang dianggap sebagai pendidik dan lulusan pendidikan guru agama (PGA) atau setara SMA maka masa kerjanya hanya sampai 58 tahun.
Jika hanya sampai usia 58 tahun, maka masa kerjanya sebagai tenaga pendidik hanya 5 tahun kurang 3 bulan atau 4 tahun 9 bulan.