Kisah Suwarti Guru SD di Sragen: Terancam Tanpa Uang Pensiun, Diminta Kembalikan Gaji Rp160 Juta
Terancam tidak akan mendapatkan uang pensiunan, Suwarti juga diminta mengembalikan gaji selama 2 tahun senilai lebih kurang Rp160 juta.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
Hal tersebut dinilai tidak memenuhi syarat penerimaan pensiun yang minimal 5 tahun masa kerja.
"Saya disuruh mengembalikan dua tahun gaji yang saya terima. Saya nggak bisa, karena saya kerja dan nggak nganggur," jelasnya.
"Saya menutut hak saya mendapat pensiun. Karena saya sebenarnya punya syarat itu semua, SK saya guru agama SD. Jadi tetap, mencari hak saya sampai sekarang untuk mendapatkan SK pensiun," jelasnya.
Tidak ada pemberitahuan
Jika benar dirinya masuk dalam golongan 58 tahun masa mengajarnya, maka dirinya berhak mendapatkan pemberitahuan setahun sebelumnya saat usianya 57 tahun.
Namun, saat ini kata Suwarti pemberitahuan itu tidak ada.
"Seharusnya ketika usia saya 57 tahun saya sudah ada diberi pemberitahuan. Saya mengajukan pensiun saat usia 59 tahun ya nggak ada apa-apa. Saya kerja dan digaji. Saya disuruh mengembalikan gaji saya nggak mau," ujarnya.
Meski belum membuahkan hasil, kini Suwarti kembali mengajukan permohonan SK pensiun dengan melampirkan dokumen yang dibutuhkan, seperti ijazah S1 dan lainnya ke BKD Sragen.
Sedangkan untuk nominal gaji, sesuai perkiraan Swarti setiap tahunnya dirinya menerima Rp 80 juta. Jika dikalikan dua, nominal yang hasus ia kembalikan berjumlah Rp 160 juta.
(*/kompas)
Artikel tayang di https://regional.kompas.com/read/2022/06/05/cerita-pensiunan-guru-sd-di-sragen-diminta-kembalikan-gaji-rp-160-juta?page=all#page2