Titik Terang Keluh Kesah Suwarti Guru SD di Sragen yang Diminta Kembalikan Gaji 2 Tahun: Bupati Siap
Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan bila guru SD itu tidak bisa mengembalikan maka perlu adanya donatur dan Bupati perempuan itu menyatakan siap.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM - Kelanjutan keluh kesah Suwarti (61), Guru SD di Sragen yang diminta mengembalikan gaji 2 tahun serta terancam tidak akan mendapatkan uang pensiun, akhirnya menemui titik terang.
Masalah yang dialami Suwarti tersebut ditanggapi oleh Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati.
Bupati bahkan menyatakan siap membantu Suwarti.
Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan bila guru SD itu tidak bisa mengembalikan maka perlu adanya donatur dan Bupati perempuan itu menyatakan siap.

Baca juga: Kisah Suwarti Guru SD di Sragen: Terancam Tanpa Uang Pensiun, Diminta Kembalikan Gaji Rp160 Juta
Namun sebelum itu, upaya adanya mediasi saat ini sedang diupayakan.
Kusdinar Sukowati mengatakan akan mengupayakan mediasi antara pensiunan guru Sekolah Dasar (SD) Negeri 2 Jetis, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Suwarti (61), dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), laporan kompas.com dikutip Tribun Jogja hari ini.
Disebutkan, yang menjadi pokok masalah adalah soal dimintanya pengembalian gaji selama dua tahun mengajar dan dinilai tak berhak mendapatkan uang pensiunan oleh BKN.
"Dengan kejadian seperti ini kami minta petunjuk ke BKN, langkah-langkahnya petunjuk BKN-nya saya minta untuk tertulis.
"Ditunggu saja, kami tentu barangkali mungkin akan ada mediasi, jadi tunggu saja dari BKN," kata Kusdinar saat berada di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen, Senin (6/6/2022).
"Jika nanti mediasi, Ibu Suwarti tetap harus mengembalikan (gaji) ya kalau tidak punya duit yang bayar Bupati," lanjutnya.
Bupati perempuan pertama Kabupaten Sragen itu menambahkan, antara BKN dan Suwarni sudah beberapa kali dilaksanakan upaya bertemu untuk membicarakan kasus ini.
"Sebenarnya Bu Suwarti ini sudah dua kali tiga kali kita ajak untuk duduk bersama. Kita berikan penjelasan kita ajak ke BKN untuk menjelaskan bersama-sama.
"Tapi beliau waktu itu berhalangan hadir. Sekarang dengan kejadian seperti ini untuk kita ini lebih untuk petunjuk dari BKN," jelasnya.
"Kami berharap BKN hadir di Sragen bisa memberikan penjelasan dan juga Bu Suwardi tidak lagi terjadi miskomunikasi," lanjutnya.
Karena hingga saat ini, Bupati Sragen belum bisa memberikan keputusan serta kebijakan terkait kasus ini.