Titik Terang Keluh Kesah Suwarti Guru SD di Sragen yang Diminta Kembalikan Gaji 2 Tahun: Bupati Siap

Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan bila guru SD itu tidak bisa mengembalikan maka perlu adanya donatur dan Bupati perempuan itu menyatakan siap.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
KOMPAS.COM/Istimewa
Guru Sekolah Dasar (SD) Negeri 2 Jetis, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Suwarti (61), diminta kembalikan gaji dua tahun mengajar setelah dirinya tak mengajar, menunjuk sertifikasi pendidik yang ia memiliki. 

Terlebih lagi, terkait pengembalian gaji selama dua tahun terakhir.

"Karena diperintahkan untuk mengembalikan gaji (oleh PBK) itu perlu. karena kalau ada sebuah kebijakan baru tidak perlu mengembalikan.

"Kalau beliau tidak bisa mengembalikan bu Suwarti harus ada donatur yang membayarkan, Bupati siap," tegasnya.

Sedangkan untuk nilai pengembalian gaji, dari hitungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sregen, tidak mencapai Rp 160 juta.

"Berjuang bersama-sama untuk keluarga Sragen. Makanya untuk BKN datang agar lebih jelas kronologi dari keluar keputusan ini. Jumlahnya tidak sesuai yang beliau katakan. Kalau hitungan kami Rp 90-an juta tidak sampai Rp 160 juta," jelasnya.

Awal mula

Suwarti  sebelumnya diberitakan terancam tidak akan mendapatkan uang pensiunan dan diminta mengembalikan gaji selama 2 tahun senilai lebih kurang Rp160 juta. 

Suwarti jelas merasa keberatan. 

Warga Desa Belimbing, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen ini diminta mengembalikan gajinya selama dua tahun setelah dirinya tak mengajar.

Ia sebenarnya sudah memasuki masa pensiunnya pada 1 Juli 2021. Namun, hingga kini surat keputusan (SK) pensiun belum juga diterimanya.

Guru yang telah mengabdi selama 35 tahun ini mengaku diminta mengembalikan gaji mengajarnya selama dua tahun terakhir sebelum pensiun sebanyak Rp 160 juta.

Suwarti juga dinilai tidak berhak mendapatkan uang pensiun.

Perjuangkan hak

Ia pun sudah memperjuangkan hak pensiunnya dengan dua kali mendatangi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Namun, usahanya tersebut tak kunjung mendapatkan hasil. Hal ini karena di dalam data, Suwarti ternyata berstatus tenaga pendidik bukan guru.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved