Eks Wali Kota Yogya Kena OTT

Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Ditahan di Rutan KPK, Ini Kasus yang Menjeratnya

Haryadi Suyuti dan kawan-kawan yang sudah mengenakan rompi oranye, langsung digiring petugas KPK menuju mobil tahanan

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti saat hendak ditahan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022) 

TRIBUNJOGJA.COM - Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama, terhitung mulai 3 Juni 2022 sampai dengan 22 Juni 2022.

Hal itu setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Haryadi Suyuti sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro, Yogyakarta.

Tidak hanya Haryadi Suyuti, KPK juga menahan tiga tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini, yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana; Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono; dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 3 Juni 2022 sampai dengan 22 Juni 2022.

"Agar proses penyidikan dapat efektif, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).

Baca juga: Ini Lokasi Rencana Pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang Menyeret Mantan Wali Kota Jogja ke KPK

Baca juga: Alur Uang Pelicin IMB Apartemen di Yogyakarta dari Pemberi ke Haryadi Suyuti

Haryadi Suyuti ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada gedung Merah Putih, sementara Nurwidhihartana ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Sedangkan Triyanto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan Oon ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Haryadi Suyuti dan kawan-kawan yang sudah mengenakan rompi oranye, langsung digiring petugas KPK menuju mobil tahanan usai konferensi pers berakhir.

Saat hendak menumpangi mobil tahanan, Haryadi Suyuti tampak menundukkan kepalanya.

Sembari menjinjing tas hitam besar, Haryadi Suyuti enggan merespons beragam pertanyaan yang dilontarkan awak media.

Penjelasan KPK

Dalam konstruksi perkara disebutkan, diduga suap terkait pengurusan IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro.

Haryadi Suyuti diduga menerima uang secara bertahap dengan nilai minimal sekira sejumlah Rp 50 juta dari Oon dalam setiap pengurusan izin yang diajukan sejak 2019 tersebut.

IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan akhirnya terbit pada Kamis, 2 Juni 2022.

Pada hari yang sama, Oon juga memberikan uang kepada Haryadi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved