Eks Wali Kota Yogya Kena OTT

Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Ditahan di Rutan KPK, Ini Kasus yang Menjeratnya

Haryadi Suyuti dan kawan-kawan yang sudah mengenakan rompi oranye, langsung digiring petugas KPK menuju mobil tahanan

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti saat hendak ditahan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022) 

Namun, KPK langsung menangkap mereka usai transaksi itu.

akil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan KPK mengamankan sebanyak 10 orang pada Kamis 2 Juni 2022
akil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan KPK mengamankan sebanyak 10 orang pada Kamis 2 Juni 2022 (KPK)

Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), uang yang ditemukan berjumlah 27.258 ribu dolar AS. Uang itu dikemas dalam goodie bag.

Sebagai pemberi, Oon dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara selaku penerima, Haryadi, Nurwidhihartana dan Triyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Empat Orang Jadi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengungkapkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan izin di daerah Yogyakarta.

Dari sepuluh orang yang diamankan, ada empat orang ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah :

1. Pemberi

ON (Oon Nusihono) Vice Presiden Real Estate PT SA Tbk

2. Penerima

* HS ( Haryadi Suyuti) Wali Kota Yogyakarta dua periode 2012-2016 dan 2017-2022

* NWH (Nurwidhihartana) Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP

* TBY (Triyanto Budi Yuwono) sekretaris pribadi merangkap ajudan HS

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan KPK mengamankan sebanyak 10 orang pada Kamis 2 Juni 2022.

Jumlah orang yang diamankan itu ada di wilayah Yogyakarta dan Jakarta, mereka adalah:

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved