Eks Wali Kota Yogya Kena OTT
Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Ditahan di Rutan KPK, Ini Kasus yang Menjeratnya
Haryadi Suyuti dan kawan-kawan yang sudah mengenakan rompi oranye, langsung digiring petugas KPK menuju mobil tahanan
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
Namun, KPK langsung menangkap mereka usai transaksi itu.
Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), uang yang ditemukan berjumlah 27.258 ribu dolar AS. Uang itu dikemas dalam goodie bag.
Sebagai pemberi, Oon dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara selaku penerima, Haryadi, Nurwidhihartana dan Triyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Empat Orang Jadi Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengungkapkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan izin di daerah Yogyakarta.
Dari sepuluh orang yang diamankan, ada empat orang ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah :
1. Pemberi
ON (Oon Nusihono) Vice Presiden Real Estate PT SA Tbk
2. Penerima
* HS ( Haryadi Suyuti) Wali Kota Yogyakarta dua periode 2012-2016 dan 2017-2022
* NWH (Nurwidhihartana) Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP
* TBY (Triyanto Budi Yuwono) sekretaris pribadi merangkap ajudan HS
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan KPK mengamankan sebanyak 10 orang pada Kamis 2 Juni 2022.
Jumlah orang yang diamankan itu ada di wilayah Yogyakarta dan Jakarta, mereka adalah:
