Eks Wali Kota Yogya Kena OTT
Alur Uang Pelicin IMB Apartemen di Yogyakarta dari Pemberi ke Haryadi Suyuti
KPK Sebut Haryadi Suyuti Diduga Terima Uang Penerbitan Izin Lain ON (Oon Nusihono) Vice Presiden Real Estate PT SA Tbk HS ( Haryadi Suyuti) Wali Kota
Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: Iwan Al Khasni
HS yang mengetahui ada kendala tersebut kemudian menurunkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan ON dengan menyetujui batasan tinggi bangunan
maksimal sehingga IMB dapat diterbitkan.
Pada aturan di wilayah cagar budaya dimana apartemen itu dibangun sesuai Peraturan Daerah (Perda) adalah 32 meter.
Namun yang diajukan oleh ON tinggi apartemen itu adalah 40 meter.
Selama proses penerbitan IMB itu diduga disertai dengan penyerahan uang secara bertahap minimal sebesar Rp50 Juta dari ON ke HS melalui TBY.
Uang itu juga dialirkan ke NWH.
Pada tahun 2022, IMB pengajuan apartemen Royal Kedaton diterbitkan pada Kamis 2 Juni 2022.
ON datang ke Yogyakarta menemui HS dirumah dinas jabatan Wali Kota Yogyakarta dan menyerahkan uang dengan jumlah sekitar 27.258 US Dollar.
Uang itu dikemas dalam tas Bodybag melalui TBY sebagai orang kepercayaan HS, Uang tersebut juga diperuntukan untuk NWH.
KPK juga menyebut, selain IMB apartemen Royal Kedaton, HS juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa penerbitan izin lainnya.
KPK akan melakukan pendalaman lebih lanjut soal HS menerima sejumlah uang dari beberapa penerbitan izin yang lain. ( Tribunjogja.com )