Eks Wali Kota Yogya Kena OTT

Alur Uang Pelicin IMB Apartemen di Yogyakarta dari Pemberi ke Haryadi Suyuti

KPK Sebut Haryadi Suyuti Diduga Terima Uang Penerbitan Izin Lain ON (Oon Nusihono) Vice Presiden Real Estate PT SA Tbk HS ( Haryadi Suyuti) Wali Kota

Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: Iwan Al Khasni
KPK
akil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan KPK mengamankan sebanyak 10 orang pada Kamis 2 Juni 2022 

* KPK Sebut Haryadi Suyuti Diduga Terima Uang Penerbitan Izin Lain

* Empat Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Tribunjogja.com JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengungkapkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan izin di daerah Yogyakarta.

Haryadi Suyuti
Haryadi Suyuti (Dok Tribunjogja.com)

Dari sepuluh orang yang diamankan ada empat orang ditetapkan sebagai tersangka, mereka antara lain

1. Pemberi

ON (Oon Nusihono) Vice Presiden Real Estate PT SA Tbk

2. Penerima

* HS ( Haryadi Suyuti) Wali Kota Yogyakarta dua periode 2012-2016 dan 2017-2022

* NWH (Nurwidhihartana) Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP

* TBY (Triyanto Budi Yuwono) sekretaris pribadi merangkap ajudan HS

Jumlah orang yang diamankan itu ada di wilayah Yogyakarta dan Jakarta, mereka adalah:

1. Haryadi Suyuti (HS) Wali Kota Yogyakarta dua periode 2012-2016 dan 2017-2022.

2. NWH (Nurwidhihartana) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkot Yogyakarta.

3. HS Kepala Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta

4. Triyanto Budi Yuwono (TBY) sekretaris pribadi merangkap ajudan HS.

5. NH Staf pada dinas PUPR Pemkot Yogyakarta

6. MNF staf PURP Pemkot Yogyakarta

7. ON Vice Presiden Real Estate PT SA Tbk

8. DD manager perizinan PT SA Tbk

9. AK Head of Finance PT SA Tbk

10 SW Direktur PT GS

KPK mengamankan mengamankan uang dalam pecahan mata uang asing dollar Amerika sebesar 27.258 US Dollar

Kronologi perkara diduga telah terjadi perkara tindak korupsi sebagai berikut:

Pada tahun 2019 ON selaku Vice Presiden Real Estate PT SA Tbk melalui Dandan Jayaka selaku Dirut PT JOP, yang mana JOP adalah anak usaha dari PT SA.

Mereka mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan apartemen Royal Kedaton yang berada di kawasan Malioboro Yogyakarta ke Dinas Penanaman
Modal dan PTSP.

Proses pengajuan izin kemudian berlanjut di 2021, untuk memuluskan pengajuan tersebut ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi intens
dengan HS.

HS kala itu masih menjadi Wali Kota Yogyakarta, KPK menyebut diduga ada kesepakatan antara HS dan ON.

Kesepakatan itu antara lain HS berkomitmen akan selalu mengawal permohonan izin IMB dengan memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Yogyakarta untuk segera
menerbitkan izin IMB.

Pada waktu yang bersamaan juga disertai dengan pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung.

Dari hasil penelitian dan kajian Dinas PUPR ditemukan adanya beberapa syarat yang tidak terpenuhi yaitu ada ketidaksesuaian dasar aturan pembangunan khusus
soal tinggi dan posisi derajat kemiringan dari ruas jalan.

HS yang mengetahui ada kendala tersebut kemudian menurunkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan ON dengan menyetujui batasan tinggi bangunan
maksimal sehingga IMB dapat diterbitkan.

Pada aturan di wilayah cagar budaya dimana apartemen itu dibangun sesuai Peraturan Daerah (Perda) adalah 32 meter.

Namun yang diajukan oleh ON tinggi apartemen itu adalah 40 meter.

Selama proses penerbitan IMB itu diduga disertai dengan penyerahan uang secara bertahap minimal sebesar Rp50 Juta dari ON ke HS melalui TBY.

Uang itu juga dialirkan ke NWH.

Pada tahun 2022, IMB pengajuan apartemen Royal Kedaton diterbitkan pada Kamis 2 Juni 2022.

ON datang ke Yogyakarta menemui HS dirumah dinas jabatan Wali Kota Yogyakarta dan menyerahkan uang dengan jumlah sekitar 27.258 US Dollar.

Uang itu dikemas dalam tas Bodybag melalui TBY sebagai orang kepercayaan HS, Uang tersebut juga diperuntukan untuk NWH.

KPK juga menyebut, selain IMB apartemen Royal Kedaton, HS juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa penerbitan izin lainnya.

KPK akan melakukan pendalaman lebih lanjut soal HS menerima sejumlah uang dari beberapa penerbitan izin yang lain. ( Tribunjogja.com )

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved