Eks Wali Kota Yogya Kena OTT

Alur Uang Pelicin IMB Apartemen di Yogyakarta dari Pemberi ke Haryadi Suyuti

KPK Sebut Haryadi Suyuti Diduga Terima Uang Penerbitan Izin Lain ON (Oon Nusihono) Vice Presiden Real Estate PT SA Tbk HS ( Haryadi Suyuti) Wali Kota

Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: Iwan Al Khasni
KPK
akil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan KPK mengamankan sebanyak 10 orang pada Kamis 2 Juni 2022 

5. NH Staf pada dinas PUPR Pemkot Yogyakarta

6. MNF staf PURP Pemkot Yogyakarta

7. ON Vice Presiden Real Estate PT SA Tbk

8. DD manager perizinan PT SA Tbk

9. AK Head of Finance PT SA Tbk

10 SW Direktur PT GS

KPK mengamankan mengamankan uang dalam pecahan mata uang asing dollar Amerika sebesar 27.258 US Dollar

Kronologi perkara diduga telah terjadi perkara tindak korupsi sebagai berikut:

Pada tahun 2019 ON selaku Vice Presiden Real Estate PT SA Tbk melalui Dandan Jayaka selaku Dirut PT JOP, yang mana JOP adalah anak usaha dari PT SA.

Mereka mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan apartemen Royal Kedaton yang berada di kawasan Malioboro Yogyakarta ke Dinas Penanaman
Modal dan PTSP.

Proses pengajuan izin kemudian berlanjut di 2021, untuk memuluskan pengajuan tersebut ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi intens
dengan HS.

HS kala itu masih menjadi Wali Kota Yogyakarta, KPK menyebut diduga ada kesepakatan antara HS dan ON.

Kesepakatan itu antara lain HS berkomitmen akan selalu mengawal permohonan izin IMB dengan memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Yogyakarta untuk segera
menerbitkan izin IMB.

Pada waktu yang bersamaan juga disertai dengan pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung.

Dari hasil penelitian dan kajian Dinas PUPR ditemukan adanya beberapa syarat yang tidak terpenuhi yaitu ada ketidaksesuaian dasar aturan pembangunan khusus
soal tinggi dan posisi derajat kemiringan dari ruas jalan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved