Mari Bijak Dalam Pengelolaan Sampah
Salah satu penyebabnya karena Kabupaten Sleman merupakan Kabupaten dengan jumlah penduduk terbanyak di DIY.
Sampah organik akan dibuat kompos dan sampah anorganik dijual kembali ke pengepul.
Sehingga sampah yang dikirim ke TPA Regional Piyungan benar-benar merupakan residu sampah dengan jumlah yang terbatas.
Terkait pengelolaan sampah, Kabupaten Sleman telah memiliki regulasi berupa Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Serta Perbup Nomor 33.2 Tahun 2018 tentang kebijakan dan strategi kabupaten sleman dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, terakhir Bupati Sleman mengeluarkan surat edaran Nomor 030 Tahun 2022 tentang gerakan pilah sampah dari rumah.
Mulai tanggal 30 Mei sampai dengan 15 Juni 2022, regulasi tersebut akan disosialisasikan ke 17 Kapanewon di Kabupaten Sleman.
Jika regulasi tersebut dapat diterapkan dengan baik maka konsep pengelolaan sampah reduce, reuse, recycle dapat terlaksana dan yang dibuang ke TPST benar-benar residu sampah.
Penyelesaian permasalahan sampah di Kabupaten Sleman membutuhkan sinergisitas dan upaya bersama dari seluruh pihak, baik pemerintah, stakeholder terkait dan tentu saja seluruh masyarakat yang berperan sebagai subjek maupun objek dalam permasalahan ini.
Kita bersama harus optimis bahwa permasalah sampah dapat teratasi dengan memunculkan kesadaran dan kedisiplinan seluruh masyarakat dalam menerapkan regulasi dan pengelolaan sampah.
Untuk itu, pada kesempatan ini saya mengajak seluruh pihak untuk dapat bersama-sama menjalankan dan mengoptimalkan peran dan fungsinya masing-masing dalam upaya menyelesaikan permasalahan sampah di Kabupaten Sleman.
Mari kita Gumregah, Sesarengan Mbangun Sleman….
