Kemendagri Wajibkan Nama di KTP Elektronik Minimal 2 Kata, Ini Alasannya
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Zudan mengatakan, jika ada nama warga hanya satu kata, pemerintah menyarankan dan mengimbau agar minimal menggunakan dua kata.
"Namun, jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh. Hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan," jelas Zudan.
"Alasan minimal dua kata adalah lebih dini dan lebih awal memikirkan, mengedepankan masa depan anak, contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya," imbuh dia.
Saat ini, nama yang hanya terdiri dari satu kata memang masih cukup jamak ditemukan di tengah masyarakat Indonesia.
Hal itu tak lepas dari kebiasaan orang-orang zaman dahulu dalam memberikan nama anaknya.
Nah, selain aturan nama minimal terdiri dari dua kata, Permendagri 73/2022 juga mengatur syarat lain.
Nama yang tercatat di Dokumen Kependudukan maksimal menggunakan 60 karakter, termasuk spasi.
Hal lain, nama harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir. (*)