Kemendagri Wajibkan Nama di KTP Elektronik Minimal 2 Kata, Ini Alasannya
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan nama yang tertera di dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik minimal terdiri dari dua kata.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.
Alasan Kemendagri memutuskan minimal dua kata pada nama di KTP elektronik adalah untuk memudahkan bagi warga jika akan membuat dokumen, terutama syarat ke luar negeri yakni paspor.
Meski sudah diputuskan nama di KTP elektronik harus dua kata, namun bagi warga yang memiliki nama yang terdiri dari satu kata tetap berlaku.
Dikutip dari Kompas.com, aturan nama harus terdiri dari minimal dua kata ini dituliskan dalam Pasal 4 ayat (2) poin C Permendagri tersebut.
"Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah kata paling sedikit dua kata," demikian bunyi aturannya.
Dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Disdukcapil kabupaten/kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti otentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Contohnya seperti kartu keluarga (KK), kartu identitas anak (KIA), kartu tanda penduduk elektronik (KTP-El), akta kelahiran, dan sebagainya.
Lalu bagaimana dengan masyarakat yang saat ini memiliki nama hanya terdiri dari satu kata saja?
Menanggapi pertanyaan itu, dalam Pasal 8 Permendagri 73/2022 yang diundangkan mulai 22 April 2022 itu tertulis:
"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku".
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh juga menyampaikan hal yang sama.
Nama dengan satu kata yang telah tercatat sebelum diundangkannya Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 masih tetap berlaku.
"Maksudnya bagi nama penduduk yang sudah tercatat pada data kependudukan sebelum diundangkannya Pemendagri Nomor 73 Tahun 2022 maka dokumen yang telah terbit sebelumnya dinyatakan tetap berlaku," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Kompas.com, Senin (23/5/2022).
Baca juga: PHRI DIY Targetkan Okupansi Long Weekend Capai 90 Persen
Baca juga: Kisah Jenazah Guru Honorer Ditandu Sejauh 40Km, Lintasi Jalan Licin dan Terjal hingga Muara Sungai
Kenapa Harus Dua Kata?
Zudan mengatakan, jika ada nama warga hanya satu kata, pemerintah menyarankan dan mengimbau agar minimal menggunakan dua kata.
"Namun, jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh. Hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan," jelas Zudan.
"Alasan minimal dua kata adalah lebih dini dan lebih awal memikirkan, mengedepankan masa depan anak, contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya," imbuh dia.
Saat ini, nama yang hanya terdiri dari satu kata memang masih cukup jamak ditemukan di tengah masyarakat Indonesia.
Hal itu tak lepas dari kebiasaan orang-orang zaman dahulu dalam memberikan nama anaknya.
Nah, selain aturan nama minimal terdiri dari dua kata, Permendagri 73/2022 juga mengatur syarat lain.
Nama yang tercatat di Dokumen Kependudukan maksimal menggunakan 60 karakter, termasuk spasi.
Hal lain, nama harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir. (*)