Berita kriminal

Cerita Komplotan Pencuri di Bantul, Uang Haram untuk Beli Baju Koko, Dikirim Keluarga dan Foya-foya

Kepolisian Sektor (Polsek) Jetis bersama Kepolisian Resor (Polres) Bantul menangkap tiga orang pria yang merupakan komplotan pencuri dari Lampung

Penulis: Santo Ari | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com | Santo Ari
Konferensi pers di Polsek Jetis, terkait kasus pencurian dengan tersangka tiga pria asal lampung, Selasa (19/4/2022) 

“Saat diamankan, dari keterangan para pelaku uangnya telah habis untuk membeli baju lebaran, ditransfer kepada keluarga di Lampung serta foya-foya di Pantai Parangtritis,” ungkapnya.

Hasil penyelidikan polisi, para pelaku diduga merupakan penjahat spesialis pecah kaca mobil lantaran dalam menjalankan aksinya tidak butuh waktu lama dan tidak membunyikan alarm mobil.

Kapolres menyatakan bahwa pihaknya terus mendalami kasus tersebut karena diduga masih ada tempat kejadian perkara (TKP) lainnya yang dilakukan ketiga tersangka.

Hal itu lantaran melihat cara dan modus pencurian yang dilakukan tiga tersangka cukup profesional.

"Kami masih lakukan pengembangan termasuk berkoordinasi dengan Polsek dan Polres di luar Bantul kemungkinan adanya TKP lainnya," katanya.

Adapun dari pengakuan tersangka, ketiganya berasal dari Lampung dan tiba di Bantul pada 11 April kemarin.

Menurut pengakuan para tersangka mereka ingin bekerja di Bantul, namun Kapolres menduga mereka sengaja datang untuk melakukan aksi pencurian karena jelang lebaran ini rawan aksi pencurian.

Sementara tersangka DP mengaku datang ke Bantul untuk bekerja sebagai rentenir.

DP mengatakan bahwa sebelumnya ia pernah tinggal di Bantul dengan pekerjaan yang sama, kemudian pulang kembali ke Lampung dua tahun lalu.

Ramadan ini ia kembali ke Bantul dengan membawa dua temannya untuk bekerja sebagai rentenir atau warga lokal sering menyebut bank plecit.

"Awalnya ingin buka bank plecit lagi," ungkapnya.

DP mengakui bahwa uang hasil pencurian telah digunakan untuk beli baju lebaran dan foya-foya. Ada pula uang yang dikirim ke keluarga di Lampung untuk kebutuhan Lebaran.

Hal yang sama juga dilakukan DAP.

Uang hasil pencurian sudah dibelikan baju koko dan sisanya dikirim ke ibunya di lampung untuk kebutuhan lebaran.

"Sudah dibelikan baju lebaran dan buat ibu,” ungkap DAP.

Saat ini ketiga tersangka hanya dapat menyesali perbuatannya dan meringkuk di sel tahanan. Polisi menjerat mereka dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(nto)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved