Berita kriminal

Cerita Komplotan Pencuri di Bantul, Uang Haram untuk Beli Baju Koko, Dikirim Keluarga dan Foya-foya

Kepolisian Sektor (Polsek) Jetis bersama Kepolisian Resor (Polres) Bantul menangkap tiga orang pria yang merupakan komplotan pencuri dari Lampung

Penulis: Santo Ari | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com | Santo Ari
Konferensi pers di Polsek Jetis, terkait kasus pencurian dengan tersangka tiga pria asal lampung, Selasa (19/4/2022) 

Tribunjogja.com Bantul -- Kepolisian Sektor (Polsek) Jetis bersama Kepolisian Resor (Polres) Bantul menangkap tiga orang pria yang merupakan komplotan pencuri dari Lampung.

Mereka adalah yakni DP (22), DAP (19) dan BH (37) yang telah beraksi di dua lokasi di wilayah Kapanewon Jetis, Bantul.

Berikut kronologi terungkapnya kasus pencuri dari Lampung di Bantul :

Kapolres Bantul AKBP Ihsan memaparkan bahwa ketika pelaku yang datang dari Lampung ini beraksi pada pada Rabu (13/4/2022) kemarin.

Target pertama para pelaku ini adalah spa bayi di Kalurahan Patalan, Kapanewon Jetis dan yang kedua adalah mobil yang terparkir di sebuah salon di Kalurahan Sumberagung, Kapanewon Jetis, Bantul.

Hari itu ketiganya berkeliling dengan menggunakan dua sepeda motor.

Namun karena hujan, BH kembali ke penginapan mereka di Parangtritis.

"Sedangkan DP bersama DAP melanjutkan perjalanan dan sesampainya di sebuah spa bayi di Jalan Bakulan, Patalan, Jetis, Bantul, sekitar jam 11.30 WIB mereka masuk lalu mengambil tas yang berisi dua HP. Karena saat itu situasinya sedang sepi," jelas Kapolres saat konferensi pers di Polsek Jetis, Selasa (18/4/2022).

Setelah mencuri di spa bayi, mereka kabur dan sesampainya di jalan Imogiri barat, Kalurahan Sumberagung, kedua tersangka melihat mobil warna hitam terparkir di pinggir jalan.

"Setelah memastikan kondisi sepi, tersangka DP memecahkan kaca sebelah kanan depan dengan sebuah obeng dan mengambil tas jinjing warna coklat berisi uang sebesar Rp30 juta," terangnya.

Setelah beraksi, keduanya kemudian pulang ke penginapan dan membagi hasil curian.

Pelaku DAP mendapat bagian dari pencurian tas di dalam mobil sebesar Rp6,7 juta dan sebuah hp yang dicuri di spa bayi.

Tersangka DP dapat bagian Rp9 juta dan satu buah hp, sementara BH tetap mendapat bagian dan mendapat Rp 6 juta.

Terkait pengungkapan kasus tersebut, Ihsan menyatakan bahwa setelah mendapat laporan dua korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian, dan pemeriksaan saksi-saksi.

Hingga akhirnya kepolisian berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya di sebuah penginapan di Parangtritis.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved