Berita kriminal

Cerita Komplotan Pencuri di Bantul, Uang Haram untuk Beli Baju Koko, Dikirim Keluarga dan Foya-foya

Kepolisian Sektor (Polsek) Jetis bersama Kepolisian Resor (Polres) Bantul menangkap tiga orang pria yang merupakan komplotan pencuri dari Lampung

Penulis: Santo Ari | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com | Santo Ari
Konferensi pers di Polsek Jetis, terkait kasus pencurian dengan tersangka tiga pria asal lampung, Selasa (19/4/2022) 

Tribunjogja.com Bantul -- Kepolisian Sektor (Polsek) Jetis bersama Kepolisian Resor (Polres) Bantul menangkap tiga orang pria yang merupakan komplotan pencuri dari Lampung.

Mereka adalah yakni DP (22), DAP (19) dan BH (37) yang telah beraksi di dua lokasi di wilayah Kapanewon Jetis, Bantul.

Berikut kronologi terungkapnya kasus pencuri dari Lampung di Bantul :

Kapolres Bantul AKBP Ihsan memaparkan bahwa ketika pelaku yang datang dari Lampung ini beraksi pada pada Rabu (13/4/2022) kemarin.

Target pertama para pelaku ini adalah spa bayi di Kalurahan Patalan, Kapanewon Jetis dan yang kedua adalah mobil yang terparkir di sebuah salon di Kalurahan Sumberagung, Kapanewon Jetis, Bantul.

Hari itu ketiganya berkeliling dengan menggunakan dua sepeda motor.

Namun karena hujan, BH kembali ke penginapan mereka di Parangtritis.

"Sedangkan DP bersama DAP melanjutkan perjalanan dan sesampainya di sebuah spa bayi di Jalan Bakulan, Patalan, Jetis, Bantul, sekitar jam 11.30 WIB mereka masuk lalu mengambil tas yang berisi dua HP. Karena saat itu situasinya sedang sepi," jelas Kapolres saat konferensi pers di Polsek Jetis, Selasa (18/4/2022).

Setelah mencuri di spa bayi, mereka kabur dan sesampainya di jalan Imogiri barat, Kalurahan Sumberagung, kedua tersangka melihat mobil warna hitam terparkir di pinggir jalan.

"Setelah memastikan kondisi sepi, tersangka DP memecahkan kaca sebelah kanan depan dengan sebuah obeng dan mengambil tas jinjing warna coklat berisi uang sebesar Rp30 juta," terangnya.

Setelah beraksi, keduanya kemudian pulang ke penginapan dan membagi hasil curian.

Pelaku DAP mendapat bagian dari pencurian tas di dalam mobil sebesar Rp6,7 juta dan sebuah hp yang dicuri di spa bayi.

Tersangka DP dapat bagian Rp9 juta dan satu buah hp, sementara BH tetap mendapat bagian dan mendapat Rp 6 juta.

Terkait pengungkapan kasus tersebut, Ihsan menyatakan bahwa setelah mendapat laporan dua korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian, dan pemeriksaan saksi-saksi.

Hingga akhirnya kepolisian berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya di sebuah penginapan di Parangtritis.

“Saat diamankan, dari keterangan para pelaku uangnya telah habis untuk membeli baju lebaran, ditransfer kepada keluarga di Lampung serta foya-foya di Pantai Parangtritis,” ungkapnya.

Hasil penyelidikan polisi, para pelaku diduga merupakan penjahat spesialis pecah kaca mobil lantaran dalam menjalankan aksinya tidak butuh waktu lama dan tidak membunyikan alarm mobil.

Kapolres menyatakan bahwa pihaknya terus mendalami kasus tersebut karena diduga masih ada tempat kejadian perkara (TKP) lainnya yang dilakukan ketiga tersangka.

Hal itu lantaran melihat cara dan modus pencurian yang dilakukan tiga tersangka cukup profesional.

"Kami masih lakukan pengembangan termasuk berkoordinasi dengan Polsek dan Polres di luar Bantul kemungkinan adanya TKP lainnya," katanya.

Adapun dari pengakuan tersangka, ketiganya berasal dari Lampung dan tiba di Bantul pada 11 April kemarin.

Menurut pengakuan para tersangka mereka ingin bekerja di Bantul, namun Kapolres menduga mereka sengaja datang untuk melakukan aksi pencurian karena jelang lebaran ini rawan aksi pencurian.

Sementara tersangka DP mengaku datang ke Bantul untuk bekerja sebagai rentenir.

DP mengatakan bahwa sebelumnya ia pernah tinggal di Bantul dengan pekerjaan yang sama, kemudian pulang kembali ke Lampung dua tahun lalu.

Ramadan ini ia kembali ke Bantul dengan membawa dua temannya untuk bekerja sebagai rentenir atau warga lokal sering menyebut bank plecit.

"Awalnya ingin buka bank plecit lagi," ungkapnya.

DP mengakui bahwa uang hasil pencurian telah digunakan untuk beli baju lebaran dan foya-foya. Ada pula uang yang dikirim ke keluarga di Lampung untuk kebutuhan Lebaran.

Hal yang sama juga dilakukan DAP.

Uang hasil pencurian sudah dibelikan baju koko dan sisanya dikirim ke ibunya di lampung untuk kebutuhan lebaran.

"Sudah dibelikan baju lebaran dan buat ibu,” ungkap DAP.

Saat ini ketiga tersangka hanya dapat menyesali perbuatannya dan meringkuk di sel tahanan. Polisi menjerat mereka dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(nto)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved