Berita Bantul Hari Ini
Bupati Bantul Keluarkan Surat Edaran Bersama untuk Menanggulangi Kejahatan Jalanan
Bupati Bantul bersama Kapolres, Dandim dan Kajari telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama tentang Gerakan Terpadu Penanggulangan Kejahatan Jalanan.
Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Bupati Bantul bersama Kapolres, Dandim dan Kajari telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama tentang Gerakan Terpadu Penanggulangan Kejahatan Jalanan.
Diharapkan dengan dikeluarkannya SE Bersama ini dapat menekan angka kejahatan jalanan yang marak pada beberapa hari belakangan.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih memaparkan bahwa kejahatan jalanan yang terjadi tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah saja atau penegak hukum saja.
Segenap elemen masyarakat harus bergotong royong untuk menuntaskan permasalahan tersebut.
Baca juga: Dua Restoran dan Satu Tempat Karaoke di Sleman Kedapatan Jual Minuman Beralkohol di Bulan Ramadan
"Melalui surat edaran bersama antara pemerintah Kabupaten Bantul, Polres Bantul, Kodim Bantul dan Kejaksaan Negeri Bantul ini saya berharap akan dapat mencegah kembali timbulnya kekerasan jalanan," ungkapnya dalam sosialisasi SE Bersama pada Senin (18/4/2022) di Gedung Induk Komplek Parasamya Bantul.
Menurutnya, hal terpenting dalam penuntasan masalah ini adalah kasih sayang, perhatian, didikan, pembinaan dan pengawasan para remaja di lingkungan keluarga.
Orang tua harus bisa memastikan anak-anaknya pada malam hari berada di rumah, karena apabila di tengah malam anak-anak masih berkegiatan yang tidak diketahui tempat dan aktivitasnya maka akan berpotensi menjadi korban atau bahkan menjadi pelaku kekerasan jalanan.
"Saya juga berharap kepada pihak kalurahan yang berperan langsung dalam pemberdayaan masyarakat di lingkungan yang lebih kecil agar dapat memberikan perhatian lebih kepada para remaja di lingkungannya," terangnya.
Ia juga meminta pihak sekolah untuk meningkatkan pengawasan dan peran guru konseling selain itu juga melakukan pemetaan terhadap para siswanya. Yang tidak kalah penting adalah mengawasi timbulnya geng sekolah.
"Hal ini perlu perhatian serius kita untuk bisa memutus mata rantai geng sekolah ini karena geng sekolah ini selain melibatkan siswa yang masih aktif juga melibatkan alumni sekolah maka mata rantai ini harus benar-benar bisa dihentikan," tegasnya.
Adapun beberapa poin yang harus dilakukan dalam SE Bersama tersebut yakni Satpol PP, TNI/Polri melakukan monitoring dan patroli bersama terhadap pergerakan kumpulan massa yang masih beraktivitas hingga lewat tengah malam.
Panewu dengan melibatkan Bhabinkamtibmas, Babisa, Pokdarkamtibmas melakukan patroli bersama secara berkala di wilayah masing-masing dalam rangka deteksi dini penanggulangan kejahatan jalanan.
Lurah agar menggerakan kegiatan keamanan lingkungan dengan melibatkan masyarakat melalui siskamling, Jaga Warga, Linmas di wilayah RT dan Padukuhan masing-masing.
Masyarakat dan pengusaha yang lokasinya menghadap kejalan wajib memasang CCTV pada sisi depan bangunnnya dan lampu penerangan jalan. Dan masyarakat agar melaporkan ke aparat keamanan apabila mengetahui gejala atau kejahatan jalanan di lingkungannya melalui hotline 110.
Sementara itu, Wakil Bupati Bantul Joko Purnomo dalam kegiatan sosialiasi hari itu lebih menyoroti peran sekolah untuk mencegah timbulnya kejahatan jalanan. Sekolah harus mampu membentuk sinergi dan kesepahaman bahwa sekolah merupakan tempat untuk mendidik anak baik akhlak maupun pendidikan kurikulum.