Berita Sleman Hari Ini

Dua Restoran dan Satu Tempat Karaoke di Sleman Kedapatan Jual Minuman Beralkohol di Bulan Ramadan

"Pada saat operasi berlangsung, ketiga tempat ditemukan pengunjung yang memesan dan mengkonsumsi minuman beralkohol," kata Kepala Seksi

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Sleman 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Satpol PP Sleman bersama tim gabungan lintas instansi terus melakukan pengawasan terhadap ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 26/2013 dan surat edaran 015/2022 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Hiburan Umum pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H di Bumi Sembada.

Hasilnya dari 20 target operasi, ada tiga usaha kedapatan melanggar ketentuan. 

"Pada saat operasi berlangsung, ketiga tempat ditemukan pengunjung yang memesan dan mengkonsumsi minuman beralkohol," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pembinaan satpol-PP, Bondan Yudo Baskoro, Senin (18/4/2022). 

Baca juga: Lima Armada Bus Mudik Gratis dari Pemkab Klaten Titik Kumpulnya di TMII, Ini Kuotanya

Tiga tempat usaha tersebut berupa dua restoran dan satu tempat karaoke. Bondan mengatakan, satu tempat karaoke melanggar dua ketentuan.

Pertama, melanggar kewajiban tutup usaha selama satu minggu di-awal Ramadan dan pelanggaran kedua kewajiban tidak melayani jual beli minuman beralkohol.

Begitu juga dua restoran, melanggar ketentuan tentang kewajiban untuk tidak melayani jual beli alkohol. 

Terhadap tiga tempat usaha tersebut diberikan teguran. 

"Kalau ke depannya masih melanggar akan dikenakan sanksi tegas, bisa penyitaan atau penyegelan," kata dia.

Sebagaimana diketahui, Sekda Sleman, Harda Kiswaya sebelumnya meminta kepada penyelenggara kegiatan usaha hiburan umum, supaya menutup sementara kegiatan usahanya selama satu minggu di awal Ramadan mulai tanggal 1 - 7 April 2022. Ketentuan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) nomor 015 tahun 2022. 

"Kegiatan hiburan umum (karaoke, spa, panti pijat/refleksi, kelab malam, diskotek, bar, pub, game net, game station, game center dan usaha lain yang sejenis) tutup mulai tanggal 1 sampai dengan 7 April 2022," kata dia. 

Baca juga: UGM Panggil Prof Karna Wijaya yang Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian Pada Ade Armando, Ini Hasilnya

Dalam SE yang dikeluarkan tanggal 25 Maret tersebut, kegiatan usaha hiburan umum diperbolehkan beroperasi kembali tanggal 8 April sampai hari raya lebaran 2022 dengan jam operasional yang ditentukan.

Antara lain, usaha karaoke, kelab malam, diskotek, bar, pub, dan usaha lain yang sejenis dimulai pukul 21.00 sampai 24.00 WIB. 

Sedangkan usaha panti pijat atau refleksi, game net, game station, game center dan usaha lain yang sejenis beroperasi mulai pukul 09.00 sampai dengan 17.00 WIB. 

"Tidak menyediakan minuman keras atau minuman beralkohol," jelasnya. (rif)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved