Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Ini Tanggapan Pakar Hukum UGM dan JPW Soal Penghapusan Kata Klitih

Polisi menilai penggunaan kata klitih adalah salah kaprah. Kata klitih menurutnya bermakna jalan-jalan sore tanpa tujuan sembari mengobrol.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh
Ilustrasi Klitih 

Sementara yang masyarakat perlukan adalah rasa aman saat berada di luar rumah.

Sigit memberi saran, para pemangku kebijakan dan aparat penegak hukum harus mencari langkah-langkah yang kreatif untuk mencegah anak-anak muda berlaku kriminal.

Misalnya dengan menambah ruang kreatif untuk menyalurkan potensi anak-anak muda di Yogyakarta .

"Karena dari langkah itu masalahnya itu bisa didekati dari berbagai sisi. Kalau hanya langkah-langkah reaktif saja ya gak pernah selesai," tegas dia.

"Preventif iya, represif juga perlu supaya ada efek jera. Karena ini bukan hanya untuk hari ini saja. Kita akan selalu mengulangi berdebat bahasa, padahal dalam tanda kutip kita tahu kunci penyelesaian klitih," imbuhnya.

Baca juga: Marak Fenomena Klitih di Yogyakarta, Ridwan Kamil Bandingkan dengan Penanganan Geng Motor di Bandung

Dari segi hukum, Sigit menegaskan, masyarakat perlu diberikan ketenangan berupa shock terapi terhadap pelaku kejahatan jalanan.

"Kalau pelaku sudah membahayakan apalagi nyawa menghilang, harus ditangkap, diproses hukum secara transparan. Memang ada diskresi pidana anak. Tapi proses itu harus transparan," tegas Sigit.

Terkait perlunya merevisi UU Perlindungan Anak yang mengatur sanksi pidana bagi anak berhadapan hukum, menurutnya itu sulit dilakukan.

"Karena itu berlaku nasional. Sementara kejahatan jalanan oleh anak remaja tidak semua wilayah dijumpai. Surakarta gak ada, Solo gak ada, ya tidak sulit dilakukan karena maraknya hanya di Jogja," terang dia.

Sigit juga berpesan dari segi administratif, Pemerintah DIY maupun Kabupaten/Kota perlu memperdulikan anak-anak remaja dengan cara menciptakan ruang kreatif lebih banyak.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved