Berita DI Yogyakarta Hari Ini
Ini Tanggapan Pakar Hukum UGM dan JPW Soal Penghapusan Kata Klitih
Polisi menilai penggunaan kata klitih adalah salah kaprah. Kata klitih menurutnya bermakna jalan-jalan sore tanpa tujuan sembari mengobrol.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Semenjak tewasnya pelajar asal Kebumen berinisial D (18) karena disabet menggunakan gir saat melintas di Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta, Polisi meminta awak media untuk tidak lagi menggunakan kata "klitih" apabila terjadi aksi kejahatan jalanan tanpa motif yang jelas.
Permintaan penghapusan kata klitih juga ditujukan kepada masyarakat luas.
Ajakan itu disuarakan oleh Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi juga menilai penggunaan kata klitih adalah salah kaprah.
Kata klitih menurutnya bermakna jalan-jalan sore tanpa tujuan sembari mengobrol.
Baca juga: Klitih di Yogyakarta, Kriminolog UII : Utamakan Tindakan Pencegahan daripada Penanganan
Merespon hal itu, Kadiv Humas Jogja Police Watch (JPW) Baharuddin Kamba mendesak kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap para pelaku kejahatan jalanan ini.
Jika tidak segera ditangkap maka dikhawatirkan kasus serupa terjadi kembali dan menambah keresahan masyarakat Yogyakarta.
Selain itu, JPW mengingatkan kepada pejabat diinstitusi kepolisian Polda DIY untuk tidak memperdebatkan atau mempersoalkan istilah klitih .
"Itu justru tidak subtansi dan tidak produktif. Karena ada hal yang lebih dari itu adalah penanganan, pencegahan dan segera menangkap pelaku klitih itu sendiri. Serta harapannya adalah hukuman atau vonis maksimal terhadap pelaku kejahatan jalan atau klitih ini," kata Kamba, Jumat (8/4/2022).
Selain mengingatkan terkait produktifitas jajaran kepolisian Polda DIY mengungkap kasus klitih dan kejahatan jalanan, secara nasional dirinya mendorong agar pemerintah merevisi UU Perlindungan Anak, khususnya yang mengatur tentang anak di bawah umur berhadapan dengan hukum (pelaku pemerkosaan/pembunuhan seperti kasus klitih) dan dilakukan secara berluang agar ancaman pidananya diperberat.
"Diluar hukuman pidana mungkin pula perlu diatur soal sanksi sosial. Di mana, sanksi sosial bagi pelaku klitih setelah menjalani hukuman diberikan di tempat tinggalnya. Karena pelaku klitih yang mengakibatkan korban luka berat bahkan meninggal dunia itu jahat banget," ungkapnya.
Baca juga: Bahas Pergeseran Makna Klitih Dinilai Buang-buang Energi, Jogja Police Watch: Fokus ke Penanganan
Selain itu, razia rutin ditempat yang diduga rawan terjadinya klitih menurutnya perlu dilakukan rutin termasuk penambahan CCTV diberbagai titik rawan kejahatan.
Dari kalangan akademisi, Pakar Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Profesor dr Sigit Riyanto SH Il.m menganggap, seruan jajaran kepolisian untuk menghilangkan istilah klitih merupakan sikap reaktif.
Artinya jika hanya sekedar langkah reaktif saja, maka tidak akan banyak berdampak dengan apa yang terjadi di masyarakat.
"Peniadaan istilah klitih itu langkah reaktif saja. Kalau sekedar langkah reaktif itu gak akan banyak berdampak," katanya.