Berita Kriminal Hari Ini

Curi Sepeda Motor Penjual Roti di Pasar Gabus Klaten, Buruh asal Gunungkidul Ditangkap Polisi

Seorang buruh berinisial FA ditangkap polisi karena nekat mencuri sepeda motor matik milik seorang penjual roti di Pasar Gabus, Krajan, Jatinom, Klate

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Almurfi Syofyan
FA, pelaku pencurian sepeda motor di Pasar Gabus Klaten saat dihadirkan pada sesi jumpa pers di Mapolres Klaten, Selasa (22/3/2022). 

Mendapati laporan itu, jajaran Polsek Jatinom mencoba melakukan penyelidikan dan memintai keterangan dari saksi-saksi.

Kemudian, empat hari setelah aksi pencurian atau tepatnya pada Senin (14/3/2022) Polsek Jatinom mendapatkan informasi keberadaan sepeda motor dan pelaku.

"Kemudian, Polsek Jatinom berkoordinasi dengan Polres Boyolali untuk menangkap pelaku dan mengamankan sepeda motor tersebut," jelasnya.

Namun saat penangkapan hanya FA dan sepeda motor yang berhasil diamankan dari wilayah Kabupaten Boyolali. Satu pelaku masih DPO.

Tersangka FA, lanjut Kompol Sumiarta belum sempat menjual sepeda motor tersebut.

Baca juga: UPDATE Gunung Merapi 27 Maret 2022: Selama Enam Jam Terakhir Luncurkan 10 Kali Guguran Lava Pijar

Ia, dari hasil pemeriksaan mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian tersebut.

Atas perbuatannya, FA diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara.  

Sementara itu, FA mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian tersebut. Ia juga mengaku tidak memiliki niat untuk mencuri sepeda motor.

"Baru sekali ini (mencuri sepeda motor) pak. Saya tidak tahu (kalau teman saya) mencuri sepeda motor pak, dari awal saya tidak niat, saya cuma dihampiri teman diajak cari makan bukan curi motor," ucapnya. (Mur)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved