Berita Kriminal Hari Ini
Curi Sepeda Motor Penjual Roti di Pasar Gabus Klaten, Buruh asal Gunungkidul Ditangkap Polisi
Seorang buruh berinisial FA ditangkap polisi karena nekat mencuri sepeda motor matik milik seorang penjual roti di Pasar Gabus, Krajan, Jatinom, Klate
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Kurniatul Hidayah
Mendapati laporan itu, jajaran Polsek Jatinom mencoba melakukan penyelidikan dan memintai keterangan dari saksi-saksi.
Kemudian, empat hari setelah aksi pencurian atau tepatnya pada Senin (14/3/2022) Polsek Jatinom mendapatkan informasi keberadaan sepeda motor dan pelaku.
"Kemudian, Polsek Jatinom berkoordinasi dengan Polres Boyolali untuk menangkap pelaku dan mengamankan sepeda motor tersebut," jelasnya.
Namun saat penangkapan hanya FA dan sepeda motor yang berhasil diamankan dari wilayah Kabupaten Boyolali. Satu pelaku masih DPO.
Tersangka FA, lanjut Kompol Sumiarta belum sempat menjual sepeda motor tersebut.
Baca juga: UPDATE Gunung Merapi 27 Maret 2022: Selama Enam Jam Terakhir Luncurkan 10 Kali Guguran Lava Pijar
Ia, dari hasil pemeriksaan mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian tersebut.
Atas perbuatannya, FA diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara.
Sementara itu, FA mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian tersebut. Ia juga mengaku tidak memiliki niat untuk mencuri sepeda motor.
"Baru sekali ini (mencuri sepeda motor) pak. Saya tidak tahu (kalau teman saya) mencuri sepeda motor pak, dari awal saya tidak niat, saya cuma dihampiri teman diajak cari makan bukan curi motor," ucapnya. (Mur)