Berita Kriminal Hari Ini
Curi Sepeda Motor Penjual Roti di Pasar Gabus Klaten, Buruh asal Gunungkidul Ditangkap Polisi
Seorang buruh berinisial FA ditangkap polisi karena nekat mencuri sepeda motor matik milik seorang penjual roti di Pasar Gabus, Krajan, Jatinom, Klate
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Seorang buruh berinisial FA ditangkap polisi karena nekat mencuri sepeda motor matik milik seorang penjual roti di Pasar Gabus, Krajan, Jatinom, Klaten.
FA yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka itu ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Jatinom dari persembunyiannya di wilayah Kabupaten Boyolali.
Wakil Kepala Polres Klaten, Kompol Sumiarta menjelaskan aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh FA itu terjadi pada Kamis (10/3/2022) lalu.
Baca juga: INFO Prakiraan Cuaca BMKG DI Yogyakarta Minggu 27 Maret 2022
Saat itu, FA dan seorang temannya berinisial AN yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) nekat menggondol sepeda motor milik penjual roti berinisial BKP yang diparkir di sebuah toko di Pasar Gabus Jatinom.
"Tersangka ini bekerja sebagai buruh, dia warga Ponjong, Gunungkidul. Temannya AN saat ini masih DPO," ujar Kompol Sumiarta, pada TribunJogja,com Minggu (27/3/2022).
Ia menjelaskan, kronologi pencurian sepeda motor jenis matik itu bermula pada Kamis (10/3/2022) sekitar pukul 01.15 WIB.
Saat itu, penjual roti berinisial BKP dan temannya R berangkat ke Pasar Gabus dengan mengendarai sepeda motor matik jenis honda scoopy untuk menjual roti.
Sesampai di Pasar Gabus, korban memarkirkan sepeda motor di depan sebuah toko.
Kemudian, kunci sepeda motor matik itu ditaruh di bagian dashboard sepeda motor.
Jarak antara sepeda motor matik yang diparkir dengan korban berjualan roti hanya 7 meter saja.
"Kuncinya tidak dikantongi korban tapi ditaruh di dasboard sepeda motor itu," ucapnya.
Tak berapa lama, sekitar pukul 02.00 WIB, teman dari BKP yakni R menyadari jika sepeda motor yang diparkir sudah hilang.
Ia kemudian melaporkan ke korban BKP dan berusaha mencari sepeda motor milikya.
Kemudian ia melaporkan aksi kehilangan Sepeda Motor itu ke Polsek Jatinom.
"Saudara R sudah disuruh korban untuk mencari sepeda motor itu di sekitar pasar, tapi tidak dijumpai. Kemudian mereka melapor ke Polsek Jatinom pukul 13.00 di hari yang sama," ucapnya.
Mendapati laporan itu, jajaran Polsek Jatinom mencoba melakukan penyelidikan dan memintai keterangan dari saksi-saksi.
Kemudian, empat hari setelah aksi pencurian atau tepatnya pada Senin (14/3/2022) Polsek Jatinom mendapatkan informasi keberadaan sepeda motor dan pelaku.
"Kemudian, Polsek Jatinom berkoordinasi dengan Polres Boyolali untuk menangkap pelaku dan mengamankan sepeda motor tersebut," jelasnya.
Namun saat penangkapan hanya FA dan sepeda motor yang berhasil diamankan dari wilayah Kabupaten Boyolali. Satu pelaku masih DPO.
Tersangka FA, lanjut Kompol Sumiarta belum sempat menjual sepeda motor tersebut.
Baca juga: UPDATE Gunung Merapi 27 Maret 2022: Selama Enam Jam Terakhir Luncurkan 10 Kali Guguran Lava Pijar
Ia, dari hasil pemeriksaan mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian tersebut.
Atas perbuatannya, FA diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara.
Sementara itu, FA mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian tersebut. Ia juga mengaku tidak memiliki niat untuk mencuri sepeda motor.
"Baru sekali ini (mencuri sepeda motor) pak. Saya tidak tahu (kalau teman saya) mencuri sepeda motor pak, dari awal saya tidak niat, saya cuma dihampiri teman diajak cari makan bukan curi motor," ucapnya. (Mur)