Mantan Bupati Tabanan dan Seorang Dosen Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Suap DID

Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja ditahan mulai hari ini sampai dengan 12 April 2022.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
dok.istimewa via kompas.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

Yaya kini berstatus terpidana terkait kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan Tahun Anggaran 2018.

Sekitar Agustus-Desember 2017, kata Lili, diduga dilakukan penyerahan uang secara bertahap oleh I Dewa Nyoman Wiratmaja kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya di salah satu hotel di Jakarta.

Menurut Lili, pemberian uang oleh Ni Putu Eka Wiryastuti melalui I Dewa Nyoman Wiratmaja diduga Rp 600 juta dan 55.300 dollar Amerika Serikat (AS).

Saat ini, ujar dia, tim penyidik masih mendalami dugaan adanya aliran uang pada pihak-pihak lain yang diduga juga punya andil dalam pengurusan dana DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018.

Atas perbuatannya, Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sementara itu, Rifa Surya sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved