Mantan Bupati Tabanan dan Seorang Dosen Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Suap DID
Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja ditahan mulai hari ini sampai dengan 12 April 2022.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Yaya kini berstatus terpidana terkait kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan Tahun Anggaran 2018.
Sekitar Agustus-Desember 2017, kata Lili, diduga dilakukan penyerahan uang secara bertahap oleh I Dewa Nyoman Wiratmaja kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya di salah satu hotel di Jakarta.
Menurut Lili, pemberian uang oleh Ni Putu Eka Wiryastuti melalui I Dewa Nyoman Wiratmaja diduga Rp 600 juta dan 55.300 dollar Amerika Serikat (AS).
Saat ini, ujar dia, tim penyidik masih mendalami dugaan adanya aliran uang pada pihak-pihak lain yang diduga juga punya andil dalam pengurusan dana DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018.
Atas perbuatannya, Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sementara itu, Rifa Surya sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/gedung-kpk-di-jakarta.jpg)