Mantan Bupati Tabanan dan Seorang Dosen Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Suap DID

Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja ditahan mulai hari ini sampai dengan 12 April 2022.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
dok.istimewa via kompas.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Mantan Bupati Tabanan, Bali, yaitu Ni Putu Eka Wiryastuti dan seorang dosen bernama I Dewa Nyoman Wiratmaja ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah (DID) tahun 2018.

Status tersangka terhadap keduanya diumumkan oleh Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022).

Kedua tersangka kemudian langsung ditahan oleh penyidik selama 20 hari kedepan.

Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja ditahan mulai hari ini sampai dengan 12 April 2022.

Bupati Tabanan 2010-2021 itu tahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Metro Jaya dan I Dewa Nyoman Wiratmaja ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Selain Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Kementerian Keuangan, Rifa Surya, sebagai tersangka.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022) dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com.

Lili menerangkan, Ni Putu Eka Wiryastuti selaku eks bupati Tabanan dua periode itu dalam melaksanakan tugasnya mengangkat I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan.

Sekitar Agustus 2017, ujar dia, ada inisiatif Bupati Tabanan dua periode itu untuk mengajukan permohonan DID dari pemerintah pusat senilai Rp 65 miliar.

"Untuk merealisasikan keinginannya tersebut, tersangka NPEW (Ni Putu Eka Wiryastuti) memerintahkan tersangka IDNW (I Dewa Nyoman Wiratmaja) menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan dana DID dimaksud," kata Lili.

"Dan menemui serta berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan tersebut," ucapnya Lili.

Pihak yang ditemui I Dewa Nyoman Wiratmaja yaitu Yaya Purnomo (pejabat Kementerian Keuangan) dan Rifa Surya yang diduga memiliki kewenangan dan dapat mengawal usulan dana DID untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018.

Yaya Purnomo dan Rifa Surya kemudian diduga mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan DID pada Ni Putu Eka Wiryastuti dengan meminta sejumlah uang sebagai fee dengan sebutan “dana adat istiadat”.

"Dan permintaan ini lalu diteruskan tersangka IDNW pada tersangka NPEW dan mendapat persetujuan," ucap Lili.

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Dilaporkan ke Dewas Terkait SMS Blast

Baca juga: Mantan Pegawai KPK Gugat Presiden Jokowi,Pimpinan KPK dan Kepala BKN ke PTUN Jakarta

"Nilai fee yang ditentukan oleh Yaya Purnomo dan tersangka RS (Rifa Surya) diduga sebesar 2,5 persen dari alokasi dana DID yang nantinya akan didapat oleh Kabupaten Tabanan di Tahun Anggaran 2018," sambungnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved