Berita Kulon Progo Hari Ini

Kasus Pelecehan Seksual Santriwati di Kulon Progo Memasuki Tahap Persidangan

Persidangan dilakukan secara online baik di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo , Pengadilan Negeri (PN) Wates dan Rutan Kelas IIB Wates.

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Gaya Lufityanti
pixabay.com / succo
Ilustrasi hukum 

Terdakwa S didampingi penasehat hukumnya. Serta korban didampingi oleh Dinas Sosial (Dinsos) dan pendamping anak. 

Sejauh ini, baru ada satu korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh terdakwa S. 

"Sesuai surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) berkas yang dikirimkan ke kami, korbannya baru satu yang kami sidangkan. Karena itu (penambahan korban lain) ranahnya tim penyidik pengembangannya seperti apa," ucapnya. 

Sementara Kadiv Humas Jogja Police Watch (JPW), Baharuddin Kamba meminta komisi yudisial (KY) untuk melakukan pemantauan selama proses persidangan terhadap terdakwa S. 

Baca juga: DPRD Kulon Progo Terbitkan Perda Kabupaten Layak Anak Saat Marak Kasus Pelecehan Seksual

Pentingnya pemantauan ini, menurut Kamba untuk menjaga independensi, kode etik perilaku hakim, harkat martabat, marwah para hakim yang menyidangkan serta kejujuran dalam persidangan nantinya. 

Seperti diketahui, terdakwa S merupakan tokoh masyarakat yang dikhawatirkan memberikan intimidasi kepada korban. 

"Kami berharap majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat objektif berdasar fakta-fakta dipersidangan yang terungkap," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, S melakukan pelecehan seksual terhadap anak didiknya berinisial AS (15).

Tindakan asusila itu dilakukan dua kali, yakni April 2021 di dalam mobil dan ponpes pada Mei 2021 lalu.

Usai diketahui oleh orangtua korban, S dilaporkan ke Polsek Sentolo pada 27 Desember 2021.( Tribunjogja.com

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved