Berita Kulon Progo Hari Ini

Kasus Pelecehan Seksual Santriwati di Kulon Progo Memasuki Tahap Persidangan

Persidangan dilakukan secara online baik di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo , Pengadilan Negeri (PN) Wates dan Rutan Kelas IIB Wates.

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Gaya Lufityanti
pixabay.com / succo
Ilustrasi hukum 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Kasus pelecehan seksual terhadap santriwati yang dilakukan oleh terdakwa S yang merupakan pimpinan pondok pesantren ( ponpes ) di wilayah Sentolo, Kabupaten Kulon Progo telah memasuki tahap persidangan. 

Persidangan dilakukan secara online baik di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo , Pengadilan Negeri (PN) Wates dan Rutan Kelas IIB Wates.

Hal ini mengingat masih dalam kondisi pandemi Covid-19 .

Hingga kini, proses persidangan sudah memasuki dua tahapan.

Baca juga: Soroti Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Kulon Progo, JPW : Jangan Dilihat Latar Belakang Pelaku

Pada Rabu (23/2/2022) dengan agenda pembacaan dakwaan.

Kemudian Rabu (2/3/2022) agendanya pemeriksaan saksi. 

"Untuk sidang pembacaan dakwaan, karena terdakwa S melalui penasehat hukumnya tidak mengajukan keberatan sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Kami memeriksa saksi meliputi korban, ibu korban dan saksi-saksi lain yang berhubungan dengan korban," kata M.Eko Priyanto, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kulon Progo , Jumat (4/3/2022). 

Sedangkan pelaksanaan sidang selanjutnya ditunda selama sepekan untuk mendatangkan saksi lainnya yang terdapat di dalam berkas perkara. 

Ia juga belum bisa menyebut berapa total saksi yang disiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dalam rangka pembuktian di persidangan. 

Untuk diketahui, atas perbuatan terdakwa S disangkakan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara. 

Baca juga: Fatayat NU Kulon Progo Desak Berbagai Pihak Usut Tuntas Dugaan Kasus Pelecehan Seksual di Ponpes

Kasi Intel Kejari Kulon Progo , Yogi Andiawan menambahkan karena termasuk kasus asusila maka persidangan dilakukan secara tertutup.

Di samping itu, untuk menjaga kondisi dari saksi korban. 

Sehingga terkait fakta-fakta di persidangan, ia juga belum bisa menginformasikan ke publik dalam rangka pembuktian. 

Selama proses persidangan masing-masing dari mereka mendapatkan pendampingan.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved