Berita Kulon Progo Hari Ini
Fatayat NU Kulon Progo Desak Berbagai Pihak Usut Tuntas Dugaan Kasus Pelecehan Seksual di Ponpes
Fatayat NU Kulon Progo mendesak Polres Kulon Progo untuk segera menuntaskan proses-proses hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Fatayat Kabupaten Kulon Progo sebagai organisasi gerakan perempuan yang merupakan bagian dari ormas Nahdlatul Ulama (NU) mendesak berbagai pihak mengusut tuntas dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren (ponpes) di wilayah Sentolo, kabupaten setempat.
Ketua Pimpinan Cabang Fatayat NU Kulon Progo, Aris Zurkhasanah menegaskan pihaknya menolak adanya tindakan asusila itu karena bersamaan dengan gencarnya organisasi ini menyerukan pencegahan kekerasan seksual terhadap perempuan di ponpes dan majelis taklim.
"Karena siapapun pelakunya harus bertanggungjawab. Kami prihatin dugaan kasus pelecehan seksual itu terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan," tegasnya saat dikonfirmasi awak media, Jumat (7/1/2022).
Baca juga: Santriwati di Kulon Progo Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Pengasuh Ponpes
Dengan demikian, ia mendesak Polres Kulon Progo untuk segera menuntaskan proses-proses hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Selama proses hukum yang sedang berjalan, Fatayat intens menjalin komunikasi dengan P2TP2A (Pusat pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kabupaten Kulon Progo untuk memberikan layanan pendampingan psikologis bagi korban dan keluarga korban.
"Jadi kami memantaunya lewat beliau. Alhamdulillah prosesnya masih berjalan," kata Aris.
Pimpinan cabang NU Kulon Progo mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membuat aturan khusus tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga-lembaga pendidikan keagamaan.
Serta membentuk gugus tugas di lembaga pendidikan keagamaan yang menangani pelaporan tindak kekerasan seksual.
Selain itu, juga mendesak DPRD Kulon Progo segera membuat dan mengesahkan peraturan daerah (perda) tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual serta perda pesantren yang di dalamnya memuat aturan tersebut.
Baca juga: Polisi Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Santriwati di Ponpes Kulon Progo
Dikatakan Aris, meski ponpes di wilayah Sentolo, Kulon Progo tersebut di bawah naungan NU bukan menjadi sebuah permasalahan.
"Karena kami dari awal sedang gencarnya mengkampanyekan stop kekerasan terhadap perempuan dimanapun keberadaannya. Ini juga menjadi autokritik bagi kami," ucapnya.
Perlu diketahui, tindakan kekerasan seksual dilakukan oleh terduga pelaku S yang merupakan pengasuh atau pimpinan ponpes terhadap santriwatinya berinisial AS (15).
Aksi itu terkuak ketika korban menceritakan kejadian itu kepada teman dekatnya dan lurah di ponpes tersebut.
Kemudian disampaikan kepada orangtua korban dan selanjutnya dilaporkan ke Polsek Sentolo. ( Tribunjogja.com )
