Berita Kulon Progo Hari Ini

Kasus Pelecehan Seksual Santriwati di Kulon Progo Memasuki Tahap Persidangan

Persidangan dilakukan secara online baik di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo , Pengadilan Negeri (PN) Wates dan Rutan Kelas IIB Wates.

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Gaya Lufityanti
pixabay.com / succo
Ilustrasi hukum 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Kasus pelecehan seksual terhadap santriwati yang dilakukan oleh terdakwa S yang merupakan pimpinan pondok pesantren ( ponpes ) di wilayah Sentolo, Kabupaten Kulon Progo telah memasuki tahap persidangan. 

Persidangan dilakukan secara online baik di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo , Pengadilan Negeri (PN) Wates dan Rutan Kelas IIB Wates.

Hal ini mengingat masih dalam kondisi pandemi Covid-19 .

Hingga kini, proses persidangan sudah memasuki dua tahapan.

Baca juga: Soroti Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Kulon Progo, JPW : Jangan Dilihat Latar Belakang Pelaku

Pada Rabu (23/2/2022) dengan agenda pembacaan dakwaan.

Kemudian Rabu (2/3/2022) agendanya pemeriksaan saksi. 

"Untuk sidang pembacaan dakwaan, karena terdakwa S melalui penasehat hukumnya tidak mengajukan keberatan sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Kami memeriksa saksi meliputi korban, ibu korban dan saksi-saksi lain yang berhubungan dengan korban," kata M.Eko Priyanto, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kulon Progo , Jumat (4/3/2022). 

Sedangkan pelaksanaan sidang selanjutnya ditunda selama sepekan untuk mendatangkan saksi lainnya yang terdapat di dalam berkas perkara. 

Ia juga belum bisa menyebut berapa total saksi yang disiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dalam rangka pembuktian di persidangan. 

Untuk diketahui, atas perbuatan terdakwa S disangkakan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara. 

Baca juga: Fatayat NU Kulon Progo Desak Berbagai Pihak Usut Tuntas Dugaan Kasus Pelecehan Seksual di Ponpes

Kasi Intel Kejari Kulon Progo , Yogi Andiawan menambahkan karena termasuk kasus asusila maka persidangan dilakukan secara tertutup.

Di samping itu, untuk menjaga kondisi dari saksi korban. 

Sehingga terkait fakta-fakta di persidangan, ia juga belum bisa menginformasikan ke publik dalam rangka pembuktian. 

Selama proses persidangan masing-masing dari mereka mendapatkan pendampingan.

Terdakwa S didampingi penasehat hukumnya. Serta korban didampingi oleh Dinas Sosial (Dinsos) dan pendamping anak. 

Sejauh ini, baru ada satu korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh terdakwa S. 

"Sesuai surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) berkas yang dikirimkan ke kami, korbannya baru satu yang kami sidangkan. Karena itu (penambahan korban lain) ranahnya tim penyidik pengembangannya seperti apa," ucapnya. 

Sementara Kadiv Humas Jogja Police Watch (JPW), Baharuddin Kamba meminta komisi yudisial (KY) untuk melakukan pemantauan selama proses persidangan terhadap terdakwa S. 

Baca juga: DPRD Kulon Progo Terbitkan Perda Kabupaten Layak Anak Saat Marak Kasus Pelecehan Seksual

Pentingnya pemantauan ini, menurut Kamba untuk menjaga independensi, kode etik perilaku hakim, harkat martabat, marwah para hakim yang menyidangkan serta kejujuran dalam persidangan nantinya. 

Seperti diketahui, terdakwa S merupakan tokoh masyarakat yang dikhawatirkan memberikan intimidasi kepada korban. 

"Kami berharap majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat objektif berdasar fakta-fakta dipersidangan yang terungkap," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, S melakukan pelecehan seksual terhadap anak didiknya berinisial AS (15).

Tindakan asusila itu dilakukan dua kali, yakni April 2021 di dalam mobil dan ponpes pada Mei 2021 lalu.

Usai diketahui oleh orangtua korban, S dilaporkan ke Polsek Sentolo pada 27 Desember 2021.( Tribunjogja.com

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved