Berita DI Yogyakarta Hari Ini
Roy Suryo Diadukan Masyarakat ke Direskrimsus Polda DIY Terkait Potongan Video Menag RI
Roy Suryo dianggap melanggar UU ITE setelah memotong video Menag Yaqut Cholil Quomas yang telah menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
"Kalau mau menjelaskan dijelaskan secara detail bahwa video ini seperti ini harusnya arahnya toleransi ya harusnya disampaikan betul-betul itu arahnya masalah toleransi. Bukan malah dibuat seolah-olah membandingkan antara azan dengan gonggongan anjing. Itukan sangat berbeda sekali sedangkan di situ juga tidak ada yang menyebutkan masalah azan," katanya
Kabar terkait pelaporan Mantan Menpora itu sudah santer terdengar di berbagai media.
Baca juga: Penjelasan Menteri Agama Terkait Pelaksanaan Ibadah Haji 2022, Jumlah Kuota hingga Besaran Biaya
Roy Suryo dilaporkan ke polisi oleh Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Jumat (25/2/2022) lalu.
Roy dituduhkan telah melanggar sejumlah pasal tentang pencemaran nama baik hingga membuat keonaran.
"Kami duga Roy Suryo melanggar beberapa UU ITE, KUHP, fitnah, perbuatan yang tidak menyenangkan UU keonaran," ujar Kepala Divisi, Mitigasi LBH Pimpinan Pusat GP Ansor, Dendy Finsa, kepada wartawan, Jumat (25/2/2022)
Laporan itu pun telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan polisi tersebut tertulis, Roy dilaporkan dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Selain itu, Roy juga dituduhkan melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian. Dan juga Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 UU ITE tentang hak cipta.
Serta Pasal 14 Ayat 1 dan Pasal 15 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran masyarakat. ( Tribunjogja.com )
