Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Roy Suryo Diadukan Masyarakat ke Direskrimsus Polda DIY Terkait Potongan Video Menag RI

Roy Suryo dianggap melanggar UU ITE setelah memotong video Menag Yaqut Cholil Quomas yang telah menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda
Ketua PNIB Timi Widayat memberikan keterangan soal pelaporan Roy Suryo ke Polda DIY, Rabu (2/3/2022) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sekelompok masyarakat mengatasnamakan Pejuang Nusantara Indonesia Bersatu (PNIB) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) DIY.

Kedatangan mereka untuk melaporkan Roy Suryo ke Ditreskrimsus Polda DIY terkait potongan video statemen Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas yang diunggah oleh Roy Suryo.

Ketua PNIB DIY Timi Widayat mengatakan, pakar telematika itu dianggap melanggar UU ITE setelah memotong video Menag Yaqut Cholil Quomas.

Dia menilai apa yang dilakukan Roy Suryo telah menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat.

"Pemotongan video yang dilakukannya (Roy Suryo) dan diunggah di sosmed itu menimbulkan kegaduhan. Padahal di situ kita tahu kalau secara utuh video itu sebenarnya itu tidak membandingkan antara azan dengan gonggongan anjing," kata Timi, Rabu (2/3/2022).

Baca juga: Tokoh Lintas Agama DI Yogyakarta Dukung SE Menag tentang Pengaturan Pengeras Suara Masjid

Timi menuturkan, pesan dalam video tersebut sebenaranya Menag Yaqut menjelaskan terkait masalah toleransi.

Namun video itu dipotong oleh Roy Suryo dan menimbulkan persepsi yang berbeda di masyarakat.

Kasus soal Roy Suryo ini telah dilaporkan di Polda Metro Jaya oleh GP Ansor.

Oleh karena itu, sejumlah masyarakat di Yogyakarta ini hanya membuat pengaduan ke pihak kepolisian.

"Iya pengaduan karena kalau pelaporan itu kemarin di Polda Metro Jaya sudah ada pelaporan, jadi itu tidak bisa ada dua pelaporan. Kita menunggu proses hukum mau seperti apa yang jelas kita di sini menyampaikan ke masyarakat ke seluruh Indonesia bahwasanya pemotongan video itu sangat meresahkan. Karena akan menimbulkan kegaduhan yang berbau SARA," katanya.

Timi mengatakan, sebagai mantan menteri, tindakan Roy Suryo itu dinilai olehnya kurang pantas. 

Semestinya, lanjut Timi sebagai orang yang pernah membantu presiden, Roy Suryo bisa bersikap lebih bijaksana saat bermedsos. 

"Sebagai seorang yang pernah menjadi seorang menteri dan mempunyai tanggungjawab dalam membantu presiden dalam hal di kabinet itu terus membuat pernyataan yang membuat kegaduhan atas pemotongan video seperti itu kan sangat fatal," katanya.

Harusnya ketika hendak menyatakan pendapat, Roy Suryo menjelaskan secara detail. 

Termasuk menjelaskan video secara utuh kepada masyarakat. 

"Kalau mau menjelaskan dijelaskan secara detail bahwa video ini seperti ini harusnya arahnya toleransi ya harusnya disampaikan betul-betul itu arahnya masalah toleransi. Bukan malah dibuat seolah-olah membandingkan antara azan dengan gonggongan anjing. Itukan sangat berbeda sekali sedangkan di situ juga tidak ada yang menyebutkan masalah azan," katanya

Kabar terkait pelaporan Mantan Menpora itu sudah santer terdengar di berbagai media. 

Baca juga: Penjelasan Menteri Agama Terkait Pelaksanaan Ibadah Haji 2022, Jumlah Kuota hingga Besaran Biaya

Roy Suryo dilaporkan ke polisi oleh Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Jumat (25/2/2022) lalu. 

Roy dituduhkan telah melanggar sejumlah pasal tentang pencemaran nama baik hingga membuat keonaran.

"Kami duga Roy Suryo melanggar beberapa UU ITE, KUHP, fitnah, perbuatan yang tidak menyenangkan UU keonaran," ujar Kepala Divisi, Mitigasi LBH Pimpinan Pusat GP Ansor, Dendy Finsa, kepada wartawan, Jumat (25/2/2022)

Laporan itu pun telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan polisi tersebut tertulis, Roy dilaporkan dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Selain itu, Roy juga dituduhkan melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian. Dan juga Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 UU ITE tentang hak cipta.

Serta Pasal 14 Ayat 1 dan Pasal 15 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran masyarakat. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved